Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Cegah Kebocoran PAD dari Retribusi, Dishub Segera Terapkan Kontrak Resmi dengan Jukir

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Yunan Helmy

12 - May - 2026, 13:28

Placeholder
Terhadap jukir di Kota Batu, bakal diberlakukan skema kontrak per titik oleh Dishub untuk mencegah kebocoran pendapatan retribusi parkir tepi jalan dan memaksimalkan potensi.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menyiapkan reformasi terhadap tata kelola retribusi parkir tepi jalan umum (TJU) guna menutup celah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Dinas Perhubungan (Dishub) berencana melakukan skema kontrak per titik secara resmi untuk bagi hasil parkir.

Ke depan, pelaksanaannya bakal diatur SK wali kota tahun 2026. Aturan terbaru ini mewajibkan seluruh jukir menandatangani kontrak kerja resmi sebelum bertugas di lapangan. Utamanya terkait kesepakatan dari kajian potensi pendapatan yang diperoleh, serta mengunci identitas, hak, hingga kewajiban jukir secara detail dan presisi.

Baca Juga : Terima Kunjungan Mahasiswa, SKK Migas dan KKKS Jabanusa Beri Edukasi Ketahanan Energi

Kepala Dishub Kota Batu Susetya Herawan menyampaikan, kebijakan ini merupakan langkah legalistik yang berpijak pada Perda Nomor 4 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 50 Tahun 2025.

Dirinya menegaskan bahwa perjanjian hitam di atas putih ini sangat penting demi menciptakan kepastian hukum dan perlindungan bagi para jukir. Sekaligus bertujuan memaksimalkan potensi retribusi parkir di setiap titiknya.

"Melalui kontrak, semua aspek menjadi jelas. Mulai dari jangka waktu kerja hingga tata cara alur berkontrak yang sah," terang Herawan usai memberikan arahan kepada para jukir, belum lama ini.

Transformasi ini juga menyentuh skema pembagian hasil yang lebih transparan. Aturan anyar tetap mematok sistem bagi hasil sebesar 40 persen untuk pemkot dan 60 persen untuk imbal jasa jukir. Skema ini sudah disosialisasikan bertahap di kepada kelompok-kelompok jukir masing-masing wilayah.

Sistem penyetoran pun dirombak total untuk memangkas jalur birokrasi yang rawan pungli. Nantinya, setoran wajib masuk secara neto langsung ke rekening kas umum daerah (RKUD) melalui Bank Jatim.

Baca Juga : Soroti Reorganisasi OPD Jatim, Saifudin Zuhri: Ekonomi Kreatif Jangan Cuma Jadi Papan Nama

Untuk mencegah adanya manipulasi target setoran, Dishub akan memberlakukan asesmen lapangan yang sangat ketat di setiap titik satuan ruang parkir (SRP). "Tapi tidak keputusan sepihak, namun dari kajian potensi. Jukir juga mengajukan seberapa potensi perolehan secara rinci dengan berbagai kondisi," terang Herawan.

Mantan staf ahli wali kota bidang pembangunan, ekonomi dan keuangan itu menambahkan, tim teknis akan terjun langsung untuk menghitung potensi perputaran uang bruto di tiap lokasi secara akurat sebelum kontrak disepakati.

"Langkah ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan ekonomi yang adil, baik bagi pemerintah daerah maupun bagi para jukir yang bertugas di garda terdepan," jelasnya.


Topik

Pemerintahan Parkir pendapatan asli daerah Kota Batu Pemkot Batu kontrak dengan jukir



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan