Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Gadungan Pemalak Warung di Gresik Diringkus

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

10 - May - 2026, 18:23

Placeholder
Tersangka J, polisi gadungan (tengah) ketika diamankan di Mapolsek Duduksampeyan, Gresik, Minggu 10 Mei 2026.

JATIMTIMES – Seorang polisi gadungan berinisial J (42), yang selama bertahun-tahun memalak pemilik warung di Kecamatan Duduksampeyan akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan. 

Pria bertubuh kekar asal Desa Pandanan itu ditangkap saat melancarkan aksinya. Dia berulah meminta uang 'keamanan' kepada pemilik warung di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan.

Baca Juga : Polres Situbondo Tetapkan Empat Tersangka Judi Sabung Ayam di Mangaran, Puluhan Motor dan Ayam Aduan Diamankan

Para korban yang resah akhirnya melapor ke Polsek Duduksampeyan. Tidak berselang lama petugas datang dan mengamankan pelaku. "Hasil pemeriksaan yang bersangkutan bukan anggota Polri. Dia murni polisi gadungan," ujar Kapolsek Duduksampeyan AKP Bakri, Minggu 10 Mei 2026.

AKP Bakri menjelaskan, pelaku sudah beraksi sejak 2023 lalu. Mendatangi warung-warung dengan mengaku sebagai anggota Polsek Panceng meminta setoran uang keamanan mulai dari Rp200- 300 ribu.

"Salah satu korban berinisial K, sudah sejak 2023 menjadi langganan pelaku," imbuhnya.

Korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp2 juta. Polisi menduga jumlah korban lebih dari satu orang. Pasalnya, pelaku berkeliling menyasar banyak warung di jalur utama Duduksampeyan.

"Ini bukan aksi sekali dua kali. Sudah berlangsung lama dan sangat meresahkan. Saat kami amankan ada barang bukti Rp250 ribu hasil pungutan," ungkapnya.

Baca Juga : Sambut Waisak 2570 BE, Ratusan Umat Lintas Agama Tuang Eco Enzyme ke Sungai dan Ikuti Tradisi Pindapata

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Duduksampeyan dan dijerat Pasal 492 KUHP. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan korban lain.

Pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang mengatasnamakan anggota Polri untuk meminta uang.

"Kalau ada yang mengaku polisi lalu minta uang, patut dicurigai. Segera laporkan ke polisi atau hubungi 110," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Polisi Gadungan Gresik pemalak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Sri Kurnia Mahiruni