Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Terprovokasi Isu Hoaks Jadi Motif Pria di Lawang Nekat Bacok Tetangga

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

05 - May - 2026, 15:58

Placeholder
Barang bukti ungkap kasus dugaan penganiayaan seorang pria bacok tetangganya lantaran terprovokasi isu hoaks yang terjadi di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Seorang pria berusia 32 tahun berinisial AZ warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur akhirnya diringkus polisi usai diduga membacok tetangganya. Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada pertengahan April 2026 tersebut dipicu lantaran pelaku termakan isu yang belakangan diketahui ternyata hanyalah kabar hoaks.

"Pelaku berhasil diamankan oleh petugas setelah sempat melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan senjata tajam," ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, saat dikonfirmasi JatimTIMES disela-sela agenda penyelidikan, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga : Viral Wisatawan Asal Surabaya Diduga Diserang di Vila Wediawu Malang

Data kepolisian mengungkapkan, korban pembacokan tersebut diketahui merupakan seorang pria berusia 39 tahun bernama Moh. Soleh yang merupakan tetangga dari pelaku. Sedangkan peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Kamis (16/4/2026). Kejadiannya di teras rumah korban yang beralamat di Dusun Boro, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang.

"Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lawang," ujarnya.

Penangkapan terhadap pelaku berlangsung pada Rabu (29/4/2026) malam. Hingga hari ini, Selasa (5/5/2026), pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut diduga karena emosi setelah mendengar kabar yang tidak benar bahwa korban akan mencelakainya," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian pembacokan tersebut bermula saat korban hendak memasukkan sepeda motor ke dalam rumah. Pada saat yang bersamaan, pelaku tiba-tiba mendatangi korban sambil berteriak-teriak.

"Pelaku kemudian langsung menyerang korban dengan menggunakan sebilah caluk (pisau berbentuk lengkung)," jelasnya.

Korban pada saat itu sempat menangkis serangan dari pelaku. Namun demikian, korban tetap mengalami luka pada jari kelingking tangan sebelah kanan akibat sabetan senjata tajam dari pelaku.

Baca Juga : Bupati Sanusi Tinjau Layanan Kesehatan di Malang Barat, Dorong Peningkatan Fasilitas dan Kualitas Rumah Sakit hingga Puskesmas

"Korban mengalami luka sobek pada jari tangan akibat menangkis serangan pelaku yang saat itu menggunakan senjata tajam,” imbuhnya.

Di sisi lain, warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut sempat berupaya melerai aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku. Senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban pada saat itu juga berhasil diamankan oleh warga guna mencegah situasi semakin memburuk.

"Pelaku terprovokasi isu hoaks atau kabar yang tidak benar. Sehingga melakukan tindakan secara spontan berupa penganiayaan tersebut,” ungkap Bambang.

Kasus penganiayaan tersebut pada akhirnya ditangani pihak kepolisian sebelum kemudian pelaku berhasil diamankan. Pada hasil ungkap kasus penganiayaan tersebut, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa satu bilah senjata tajam jenis caluk bergagang kayu, pakaian korban, hingga rekaman video saat kejadian penganiayaan.

"Saat ini pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal tentang penganiayaan. Yakni dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas penganiayaan polres malang berita pembacokan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas