Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang Lakukan Verifikasi Lahan Sawah, Batas Akhir Laporan Sampai 15 Mei

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

08 - Apr - 2026, 17:32

Placeholder
Salah satu lahan sawah di Kabupaten Malang yang kini sedang gencar dilakukan verifikasi oleh DPKPCK Kabupaten Malang demi menjaga kawasan LSD-LBS. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malang sedang masif melakukan verifikasi lahan sawah. Verifikasi turut dilakukan untuk menjaga kawasan lahan sawah agar tidak dialihfungsikan secara sewenang-wenang. Terlebih dilakukan dengan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Guna mewujudkan komitmen dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tersebut, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Farid Habibah meminta kepada sejumlah pihak untuk segera melaporkan terkait lahan sawah tersebut kepada pemerintah.

Baca Juga : Sarat Masalah Ekologis, Pakar Hukum Lingkungan Desak Pemkot Batu Hentikan Operasional Wisata Tak Ber-AMDAL

"Segera laporkan jika lahan sawahnya termasuk LSD (Lahan Sawah Dilindungi) maupun LBS (Lahan Baku Sawah)," ujar Habibah dalam keterangan tertulisnya yang dimuat JatimTIMES pada Rabu (8/4/2026).

Habibah menyebut, pada laporan lahan sawah tersebut juga diminta untuk turut menyertakan bukti pendukung. "Segera laporkan jika memang termasuk LSD maupun LBS, yakni dengan turut menyertakan bukti dukung," imbuhnya.

Bukti dukung tersebut, dijelaskan Habibah, di antaranya meliputi kondisi eksisting yang telah beralih fungsi. Maupun lahan yang telah direncanakan untuk berusaha. "Laporkan dengan kondisi eksisting telah beralih fungsi atau sudah menguasai lahan yang direncanakan untuk kegiatan berusaha," bebernya.

Guna menyukseskan program verifikasi lahan sawah tersebut, disampaikan Habibah, pihaknya juga telah menyediakan data LSD-LBS yang ada di Kabupaten Malang. Lokasi LSD dan LBS tersebut juga bisa dicek melalui link pada alamat: https://bit.ly/verifikasisawahkabmalang.

"Kami juga telah menyediakan kanal pengaduan melalui WA (WhatsApp) call center yang juga bisa di akses oleh masyarakat," imbuhnya.

Layanan pengaduan melalui WA yang disediakan oleh DPKPCK Kabupaten Malang tersebut bisa disampaikan melalui nomor: 08138920866. "Apabila terdapat kesulitan atau ada yang belum jelas, juga kami persilahkan untuk bisa mengunjungi kantor DPKPCK Kabupaten Malang," ujarnya.

Baca Juga : DPKPCK Kabupaten Malang Segera Verifikasi Lahan Sawah, Warga Diminta Lapor Sebelum 15 Mei

Bagi yang belum tahu, Kantor DPKPCK Kabupaten Malang tersebut beralamat di Jalan Trunojoyo Kavling 6, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. "Batas waktu penyampaian laporan adalah sampai dengan 15 Mei 2026," imbuhnya.

Habibah memastikan, penyampaian laporan pada program verifikasi lahan sawah di Kabupaten Malang tersebut gratis. Sehingga pihaknya mengimbau kepada sejumlah pihak maupun masyarakat yang berkaitan untuk segera melaporkan.

"Tidak dipungut biaya, segera laporkan dan sertakan bukti pendukungnya. Laporan tersebut penting dilakukan karena sehubungan dengan akan dilakukannya verifikasi lahan sawah di Kabupaten Malang," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan verifikasi lahan sawah dpkpck kabupaten malang lahan sawah dilindungi lahan baku sawah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana