JATIMTIMES - Keberadaan kabel-kabel FO (Fiber Optic) banyak yang numpang atau nempel di sejumlah tiang PJU (Penerangan Jalan Umum) milik Dinas Perhubungan Pemkab Jember, dan dinilai menjadi 'Benalu' karena menggangu pemandangan dan juga operasional PJU saat dilakukan perawatan.
Melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember, keberadaan kabel FO yang tersebar di sejumlah titik, Kamis (5/2/2026) mulai ditertibkan.
Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Gelar Sosialisasi KDRT Selama Dua Hari, Libatkan 225 Peserta
Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Jember Gatot Triyono yang juga tim Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, menyatakan, bahwa kegiatan penertiban ini dilaksanakan atas arahan khusus Bupati Jember sebagai upaya menata fasilitas jalan agar lebih tertib, aman, dan estetis.
"Sesuai arahan Gus Bupati, kami tim Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang menertibkan kabel-kabel FO, karena keberadaan kabel tersebut dinilai ilegal dan mengganggu operasional fasilitas jalan dan juga menyulitkan proses perawatan PJU, dan sering terjadi gesekan antara kabel PJU dengan kabel provider, sehingga kerap menimbulkan gangguan teknis di lapangan," ujar Gatot.
Gatot juga menyatakan, bahwa pada tahap awal, penertiban difokuskan di wilayah perkotaan Kabupaten Jember. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak visual yang nyata sehingga kawasan kota terlihat lebih tertib, rapi, dan indah.
"Dalam pelaksanaan hari pertama, tim melakukan penindakan di sekitar lima titik lokasi. Sementara itu, jumlah pasti provider yang terdampak masih dalam proses inventarisasi oleh tim terkait," ungkapnya.
Terkait Sanksi, Gatot menjelaskan, petugas tidak memberikan sanksi administratif maupun pidana dalam kegiatan tersebut. Tindakan yang dilakukan sebatas pemotongan kabel dan penyitaan kabel-kabel ilegal untuk kemudian diamankan oleh bidang yang berwenang.
Lanjut Gatot, Dinas Perhubungan menegaskan bahwa perlengkapan fasilitas jalan, termasuk tiang PJU, pada prinsipnya dapat dimanfaatkan oleh utilitas seperti kabel telekomunikasi. Namun, pemanfaatan tersebut wajib mengantongi izin resmi dan tidak boleh mengganggu fungsi maupun operasional fasilitas jalan.
Baca Juga : Pansus BUMD DPRD Jatim Pertimbangkan Pembentukan Badan Khusus
"Penertiban ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa seluruh perlengkapan fasilitas jalan dilarang digunakan untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu operasional serta keselamatan lalu lintas," pungkasnya. (*)
