JATIMTIMES – Memiliki rumah layak huni masih menjadi impian bagi banyak pekerja, terutama mereka yang telah berkeluarga. Di tengah tingginya harga rumah dan biaya pembangunan, akses pembiayaan perumahan kerap menjadi kendala utama. Menjawab tantangan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) sebagai solusi pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau bagi peserta.
MLT merupakan fasilitas tambahan dari program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bertujuan membantu peserta BPJS Ketenagakerjaan memenuhi kebutuhan pembiayaan, khususnya di sektor perumahan. Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 dan dibiayai dari hasil pengembangan dana investasi JHT. Dalam implementasinya, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng perbankan serta pengembang properti untuk memastikan akses pembiayaan yang aman dan berkelanjutan.
Baca Juga : Cara Menghitung Nilai Rata-Rata Rapor untuk SNBP 2026, Siswa Wajib Tahu!
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar, Ahmad Pauzi, menegaskan bahwa MLT menjadi bukti konkret kehadiran negara dalam mendukung kesejahteraan pekerja, tidak hanya ketika menghadapi risiko kerja, tetapi juga saat masih berada pada usia produktif.
“Akad pinjaman MLT ini bukan sekadar urusan administrasi. Ini adalah langkah nyata untuk memperluas manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Pauzi.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan peserta benar-benar merasakan kehadiran negara, tidak hanya ketika menghadapi risiko kerja, tetapi juga saat masih berada di usia produktif dan membutuhkan dukungan untuk meningkatkan kualitas hidup.
“Kami ingin memastikan peserta merasakan kehadiran negara, baik saat menghadapi risiko kerja maupun dalam meningkatkan kualitas hidup,” katanya.
Melalui program MLT, peserta memperoleh sejumlah kemudahan, mulai dari suku bunga yang lebih rendah, tenor pinjaman yang panjang, proses pengajuan yang relatif mudah, hingga skema angsuran yang disesuaikan dengan kemampuan penghasilan bulanan peserta.
Jenis pembiayaan yang ditawarkan dalam MLT pun beragam. Mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun dengan plafon hingga Rp500 juta dan tenor maksimal 30 tahun, termasuk pengalihan KPR komersial menjadi KPR MLT. Selain itu, tersedia Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dengan plafon hingga Rp200 juta dan tenor maksimal 15 tahun bagi peserta yang ingin merenovasi rumah milik sendiri.
Baca Juga : Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK KemenHAM 2026 Lengkap dengan Jadwal Resminya
Program MLT juga menyediakan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dengan plafon maksimal Rp150 juta untuk membantu pembayaran uang muka, serta Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja atau Kredit Konstruksi (FPPP/KK) yang ditujukan bagi pengembang perumahan sebagai modal kerja pembangunan.
“Dengan skema ini, pekerja memiliki lebih banyak pilihan, baik untuk membeli rumah pertama, merenovasi rumah lama, maupun meningkatkan kualitas hunian agar lebih sehat dan layak,” kata Pauzi.
Pada tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan Blitar mencatat dua peserta telah memanfaatkan program MLT Perumahan melalui kerja sama dengan Bank BTN, dengan total nilai pembiayaan mencapai Rp400 juta. Capaian ini diharapkan terus meningkat seiring dengan masifnya sosialisasi program.
“Kami berharap pada tahun 2026 semakin banyak pekerja di Blitar Raya yang memanfaatkan MLT. Dengan pembiayaan yang kompetitif dan bunga ringan, impian memiliki rumah bukan lagi hal yang mustahil,” pungkas Pauzi.
