Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

3 Pelaku Pembunuhan di Hutan Jombang Dituntut 4 Tahun Penjara

Penulis : Adi Rosul - Editor : A Yahya

06 - Mar - 2025, 17:12

Placeholder
Proses persidangan ketiga terdakwa pembunuhan Faiz di PN Jombang. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Tiga dari 6 pelaku pembunuhan Mohammad Faiz (19), warga Desa Katerungan, Krian, Sidoarjo menerima tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Tuntutan jaksa kepada ketiga terdakwa terbilang ringan hanya 4 tahun penjara.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap MRN (16), warga Kecamatan Plandaan, Jombang, RGA (17), warga Kecamatan Ploso, Jombang, dan KS (16), warga Kecamatan Plandaan, Jombang digelar tertutup di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (06/03/2025). Sebab, ketiga terdakwa masih di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum.

Baca Juga : Daftar Program Mudik Gratis 2025, Simak Syarat dan Link Pendaftarannya

Materi tuntutan terhadap ketiga terdakwa dibacakan oleh JPU Misbahul Amin. Jaksa menuntut MRN, RGA, dan KS dengan hukuman 4 tahun bui. "Tuntutannya 4 tahun, semuanya (terdakwa MRN, RGA, dan KS) 4 tahun," terang Kasipidum Kejari Jombang Andie Wicaksono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (06/03/2025).

Menurut Andie, jaksa punya pertimbangan dalam menuntut ringan ketiga terdakwa. Menurutnya, dalam kasus pembunuhan Faiz para terdakwa ini dipaksa oleh pelaku utama.

"Dalam fakta persidangan ada ucapan ditekan. Dalam hal ini ditekan 'kalau kamu tidak mau bantu saya, kamu akan aku habisi kayak ini (korban Faiz, red). Sehingga dia tertekan," ungkapnya.

Di waktu yang sama, majelis hakim PN Jombang langsung melanjutkan sidang pledoi atau pembelaan terdakwa. Dalam pledoinya, ketiga terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. "Ketiganya meminta keringan hukuman. Untuk sidang putusannya Senin depan," kata Andie.

JPU Kejari Jombang baru mengajukan tuntutan terhadap MRN, RGA, dan KS saja. Sedangkan, pelaku utama yaitu Andi Samudra (22) alias Gareng, warga Desa Pulorejo, Ngoro, Jombang, Amin Roes (23) warga Desa Madurejo, Pasirian, Lumajang; dan Hanif Mansyur Mustofa (19) warga Desa Siman, Kepung, Kediri berkas perkara masih di kepolisian. "Berkas belum dikirim ke Kejaksaan, masih di penyidik. Baru dikirim SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, red)," ucap Andie.

Untuk diketahui, Andi Samudra, Amin Roes, dan Hanif Mansyur Mustofa merencanakan membunuh Faiz lantaran sakit hati karena telah melecehkan teman wanita mereka. Ketiga pelaku ini mengajak MRN, RGA, dan KS untuk melancarkan aksinya 

Baca Juga : Makna Rompi Tahanan yang Berbeda-beda di Indonesia

Keenam terdakwa tersebut kemudian mengajak Faiz ke hutan di Desa Marmoyo, Kabuh, Jombang pada Sabtu (18/01/2025). Di lokasi korban dijerat lehernya dengan sarung oleh pelaku Andi Samudra hingga pingsan.

Lebih kejamnya, dalam posisi pingsan itu Andi memukul kepala Faiz hingga tewas. Kemudian, jasad korban diseret para pelaku ke hutan petak 102 L RPH Tanjung, BPK Ploso Timur, Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Kabuh, Jombang.

Baru pada Rabu (29/01/2025), polisi berhasil meringkus keenam pelaku. Mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP junto pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling lama penjara 20 tahun.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas misbahul amin kejari jombang sidoarjo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

A Yahya