Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Puluhan Motor di Kota Malang Terjaring Operasi Balap Liar dan Knalpot Brong

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Jun - 2023, 17:17

Polisi saat memberikan tilang manual kepada pengendara yang terjaring operasi penindakan balap liar dan knalpot brong (foto: Satlantas Polresta Malang Kota for JatimTIMES)
Polisi saat memberikan tilang manual kepada pengendara yang terjaring operasi penindakan balap liar dan knalpot brong (foto: Satlantas Polresta Malang Kota for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satlantas Polresta Malang Kota kembali menggelar operasi penindakan balap liar dan kendaraan yang tak sesuai spesifikasi standar pada Minggu (4/6/2023) dini hari. Hasilnya, puluhan kendaraan bermotor terjaring operasi tersebut.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim mengatakan, operasi penindakan tersebut berlangsung mulai pukul 00.30 WIB hingga pukul 03.00 WIB. Dalam operasi itu, pihaknya melakukan patroli lebih dahulu.

Baca Juga : Said Didu Soroti Formula E Jakarta 2023 yang Disponsori BUMN, Padahal 2022 Tidak Dapat Dukungan

“Saat kami berpatroli di Jalan Letjen S Parman dan Jalan Jaksa Agung Suprapto, kami mendapati puluhan  pengendara motor yang melakukan balapan liar dan berknalpot brong. Setelah itu, segera kami lakukan penindakan,” ujar Fani, Minggu (4/6/2023).

Dari operasi yang dilakukan di dua tempat tersebut, anggota Satlantas Polresta Malang Kota menindak sebanyak 36 sepeda motor. Setelah itu sepeda motor beserta pengendaranya dibawa ke Mapolresta Malang Kota.

“Sebagai bentuk efek jera, kami terapkan tilang manual kepada para pelanggar. Dengan perincian, 25 STNK, 2 SIM, dan 9 sepeda motor,” jelas Fani.

Sebagai informasi, barang bukti itu disita sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Seperti perilaku pengendara yang tidak taat aturan, maka SIM disita.

Apabila kendaraannya tidak sesuai aturan, maka STNK kendaraan disita. Lalu, apabila pengendara tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK, maka kendaraannya diamankan.

Baca Juga : Heboh Kapal Wisata Menuju Pulau Pari Tenggelam, 55 Penumpang Selamat

“Para pelanggar ini, baru dapat mengambilnya setelah mengikuti sidang tilang. Dan untuk sidang tilangnya, dijadwalkan pada tanggal 6 Juli 2023 mendatang,” terang Fani.

Fani pun menuturkan bahwa penindakan itu dilakukan untuk memberi peringatan kepada masyarakat. Agar lebih tertib berlalu lintas.

“Dalam kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Jangan melakukan balap liar dan jangan gunakan knalpot brong. Berkendara dengan tertib dan selalu patuhi aturan lalu lintas, demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tandas Fani.


Topik

Peristiwa Balap Liar kanlpot brong razia balap liar polresta malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni