JATIMTIMES - Beredar di media sosial Twitter seorang wanita dinggap telah menghina pahlawan Frans Kaisepo, yakni gambar yang ada di pecahan uang Rp10.000.

Dilihat dalam video yang dibagikan oleh akun Twitter @Dion, wanita itu menggunakan filter wajah jelek yang kemudian ia arahkan pada gambar pahlawan Frans Kaisepo yang ada di pecahan uang Rp10.000.
Baca Juga : Kegirangan, Bapak-Bapak Ini Sampai Angkat Televisi Saat Timnas Juara SEA Games 2023
Hal itu menurut warganet sama saja dengan menghina sosok pahlawan Indonesia. Apalagi menurut warganet, sosok pahlawan Frans Kaisepo adalah sosok yang berjasa bagi Indonesia.
Banyak sekali warganet yang menyayangkan aksi dari wanita itu. Tak banyak warganet yang merasa sedih dan kembali mengenang jasa dari pahlawan Frans Kaisepo.
"sedih, pdhl frans sangat berperan dalam pejuangan mempersatukan kembali rakyat papua dgn indonesia pd saat itu:(
Frans menjadi anggota delegasi dalam Konferensi Malino pada Juli 1946 di Sulawesi Selatan. Beliau mengganti nama papan delegasi dari Nederlands Nieuw Guinea dengan kata Irian yang berarti Ikut Republik Indonesia Anti Nederlands. Pada tahun 1961, Frans mendirikan Partai Politik Irian yang menuntut penyatuan Nederlands Nieuw Guinea ke negara Republik Indonesia," cuit @suhan***.
"Sedih bgt gue liat seorang tokoh penting diginjin, ditambah rasis. Indonesia bukan tentang pulau jawa aja, ada banyak ragam etnis di tanah air. Stop lah rasis udah tua masih gabisa make otak yang bener. Pikirannya yg penting fyp sih.," cuit @wit***
Sementara warganet yang lainnya berusaha mencari akun asli milik si penyebar video itu. Beberapa warganet hanya menemukan video milik wanita itu, sementara untuk akun Tiktoknya, telah diprivate.

"Spill akun tiktoknya dong. Nemunya ini :(," cuit @jinja***
"Udh di private wkwk," cuit @jinja***.
Kasus dari wanita ini hampir mirip dengan kasus yang dialami oleh pemilik akun Twitter @Estiningsihdwi, yang mana ia pernah dilaporkan oleh GERAKAN Masyarakat Bhinneka (GMB) Yogyakarta ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2016) atas dugaan menghina pahlawan dan melukai perasaan rakyat Indonesia.
Pada saat itu, Dwi dianggap dapat menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan masyarakat sekaligus melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 (A) ayat 2 Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga : Hal yang Harus Dijaga Agar Hidup Selamat
Sementara, untuk kasus pemilik akun Tiktok @ci_mutt ini, memiliki kemungkinan terjerat pasal berlapis yakni Pasal 25 UU Nomor 7 Tahun 2011 Ayat 1, setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
Sejauh ini, kasus tersebut masih viral di media sosial Twitter dan juga Tiktok. Dan hingga kini, belum ada pihak yang melaporkan peristiwa tersebut pada pihak yang berwajib.
