Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Merasa Ditipu Sewa Lahan untuk Pendirian Tower, Warga Laporkan Rekanan Provider

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Dede Nana

13 - Apr - 2023, 22:13

Placeholder
Korban penipuan PT. Eka Jaya Group saat di Mapolres Jember (foto : Moh. Ali Maksud / Jember TIMES)

JATIMTIMES – Siapa yang tidak senang memiliki lahan ‘nganggur’ dan memiliki luas yang sesuai dengan kebutuhan pendirian Tower seluler. Siapapun orangnya akan merasa senang, apalagi sewa lahan untuk pendirian tower per tahunnya juga cukup mahal, diantara kisaran Rp. 15 juta hingga Rp. 40 juta per tahun, tergantung tinggi rendahnya tower.

Namun jika tidak teliti, bisa jadi justru pemilik lahan akan menjadi korban penipuan. Setidaknya hal ini yang dialami oleh Bahrul Saleh warga Desa Cumedak Sumberjambe, Jember agar lahannya bisa didirikan tower Provider. Ia diminta diminta membayar dana percepatan atau pengikat sebesar Rp. 8 juta dengan dijanjikan tower akan dibangun 4 bulan kemudian.

Baca Juga : Berkemah di Lereng Merapi, Berikut Rute Menuju Nawang Jagad

Namun setelah dirinya membayar biaya pengikat, tower tidak kunjung dibangun. Bahkan saat dirinya mendatangi kantor PT. Eka Jaya Group dan menanyakan perihal pembangunan tower juga tidak mendapatkan kepastian, kapan tower tersebut dibangun.

Sehingga pihak PT. Eka Jaya Group membatalkan perjanjian tersebut dan bersedia mengembalikan uang pengikat miliknya. Dengan dijanjikan uang akan dikembalikan paling lama 1 minggu setelah perjanjian dibatalkan.

“Saat itu sekitar tahun 2021, saya ditawari oleh Direktur PT. Eka Jaya Group, kalau tanah saya bisa disewa untuk pendirian tower dengan biaya sewa Rp. 20 juta per tahunnya, dengan masa kontrak selama 7 tahun,” ujar Bahrul saat di Mapolres Jember dengan didampingi Junaidi dari Ormas Pemuda Pancasila (PP) dan juga Teguh Saputra dari LBH GPR (Lembaga Bantuan Hukum Peduli Gerakan Rakyat) Selasa (11/4/2023).

Namun pengembalian uang yang dijanjikan oleh PT Eka Jaya Group ternyata tidak kunjung dilakukan. Bahkan dirinya merasa tertipu, setelah pihak PT. Eka Jaya mengirimkan notifikasi kepada dirinya, kalau uang Rp. 8 juta yang sudah dibayarkan sudah dikembalikan melalui transfer bank. 

“Saya waktu itu ditunjukkan bukti transfer melalui pesan WA. Setelah saya cek untuk saya pergunakan, ternyata saldo saya tidak bertambah,” ujar Bahrul.

Sehingga pada September 2022, dirinya melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolres Jember. “Makanya saya datang ke Polres hari ini untuk menanyakan laporan saya,” ujar Bahrul.

Junaidi dari Ormas PP yang ikut mengawal persoalan ini menyatakan, bahwa kasus penipuan yang dilakukan oleh PT. Eka Jaya Group tidak hanya terjadi di Kabupaten Jember saja, akan tetapi juga di luar daerah, salah satunya di Kabupaten Probolinggo.

Sehingga dirinya menyebut, apa yang sudah dilakukan oleh PT. Eka Jaya merupakan sindikat penipuan mengingat banyaknya korban penipuan yang dilakukan oleh pihak PT. 

“Dana percepatan atau pengikat yang diharuskan oleh PT kepada pemilik lahan, ini sudah terasa janggal. Seharusnya, pihak penyewa yang memberi panjer atau DP, tapi disini justru yang lahannya disewa harus membayar, kan aneh. Ini sudah masuk kategori sindikat,” ujar Junaidi.

Junaidi juga menyampaikan, jika laporan terhadap PT. Eka Jaya Group oleh korbannya sejak 2011 lalu, namun tidak kunjung ada penyelesaian, sehingga ada beberapa korban lainnya yang terus melapor, dan terakhir adalah Bahrul dari Ledokombo yang melaporkannya ke Mapolres Jember.

“Sebenarnya laporan sudah lama, karena banyak korban, di mana jika ditotal kerugian yang dialami para korbannya bisa di angka 1 miliar lebih. Bahkan direktur PT pernah sesumbar, jika dirinya tidak akan disentuh oleh aparat hukum, karena sudah membayar upeti. Ini yang membuat kami harus turun tangan mengawal kasus ini,” jelas Jun panggilan Junaidi.

Baca Juga : Presiden Jokowi Resmikan Hunian Milenial di Depok

KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Eko Yulianto, saat ditemui korban bersama dengan pendamping dari LBH menyatakan, bahwa laporan yang dibuat oleh dirinya sudah ditangani oleh penyidik.

“Ini sudah di penyidik, dan sudah ditangani. Bahkan ada beberapa korban lainnya yang juga pernah melapor, saat ini sudah memasuki tahap penyidikan dan pihak terlapor dalam hal ini PT. Eka Jaya akan segera kami panggil,” ujar KBO.

Sementara saat Jatim Times mencoba mendatangi kantor PT. Eka Jaya Group di jalan Kacapiring Gebang, kondisi kantor tutup. Ada tulisan berupa print kertas yang menyebutkan kantor pindah ke Ruko Gajah Nada Square. 

Namun saat Jatim Times  menelusuri ruko di Gajah Mada Square, keberadaan kantor dengan nama PT. Eka Jaya Group tidak ada. Saat media ini menanyakan kepada pihak security juga disebutkan tidak ada. 

Jatim Times pun mencoba mendatangi rumah Cahyo selaku Direktur PT. Eka Jaya Group, di Jalan Ikan Kakap Gg. 1 Kebonagung Kaliwates hanya bertemu keluarganya, dan oleh keluarganya disebutkan jika Cahyo pergi dari rumah sejak pagi.

"Orangnya pergi sejak pagi mas, kemarin memang ada beberapa orang yang datang juga dari Probolinggo ada 3 mobil. Sama mencari nak Cahyo juga dari polsek dan polres," jelas anggota keluarganya yang berhasil ditemui. 

Sedangkan menurut salah satu tetangganya yang enggan disebut namanya, keberadaan Cahyo memang beberapa hari ini menghilang. Sedangkan rumah yang ditempati merupakan rumah kontrak, Cahyo sendiri baru 4 tahun tinggal di rumah tersebut. 

"Orangnya jarang terlihat mas, mobilnya saja tidak ditaruh disini sejak banyak yang mencari. Rumahnya itu lho ia ngontrak, bukan rumah sendiri," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas pendirian tower pt eka jaya group penipuan tower



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas