Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Agama

Fatwa MUI Sumenep: Permainan Capit Boneka Haram 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

12 - Feb - 2023, 14:28

Placeholder
Permainan capit boneka (foto: OLX)

JATIMTIMES - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep mengeluarkan fatwa haram untuk memainkan capit boneka. Fatwa tersebut dikeluarkan lantaran permainan itu dinilai mengandung unsur judi.  

Ketua Komisi Fatwa MUI Sumenep, KH Khairul Anam menyampaikan unsur judi itu dilihat dari adanya transaksi yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain. 

Baca Juga : Apa yang Akan Terjadi Setelah Nabi Isa Memusnahkan Dajjal?

"MUI Sumenep mengeluarkan fatwa bahwa praktik permainan dengan pola seperti itu masuk judi. Dan judi itu dilarang oleh agama dan Undang-Undang," kata Anam, dikutip DetikJatim, Minggu (12/2). 

Diketahui, tren penyebaran permainan capit boneka ini sudah meluas hingga ke pelosok desa. Dan seringkali dimainkan oleh anak-anak hingga orang dewasa. 

Anam menilai permainan tersebut juga kerap meresahkan dan banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Oleh karenanya, pihak MUI Sumenep melakukan kajian. Hasilnya adalah permainan tersebut haram untuk dimainkan. 

Hasil kajian MUI Sumenep tercantum dalam fatwa bernomor DPK-MUI/SMP/2023 tentang permainan capit boneka (Claw machine), tertanggal 1 Januari 2023.

"Permainan capit boneka (Claw Machine) yang di dalamnya ada untung-untungan bagi salah satu pemain dan kesialan bagi lawannya adalah haram karena termasuk judi atau maysir," bunyi fatwa tersebut. 

Baca Juga : Apa yang Akan Terjadi Setelah Nabi Isa Memusnahkan Dajjal?

Di sisi lain, MUI Sumenep juga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menindak tegas atas dikeluarkannya fatwa tersebut. 

"MUI merekomendasikan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas untuk memberantas segala bentuk permainan khususnya capit bonek yang telah memenuhi unsur perjudian," tandas Anam.

Fatwa MUI Sumenep tersebut menurut Anam juga sebagai penguat dari hasil bahtsul masail yang dilakukan PCNU Sumenep pada tahun 2022 lalu. Sejalan dengan fatwa tersebut, bahtsul masail PCNU juga mengharamkan permainan capit boneka. 


Topik

Agama



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri