JATIMTIMES - Politisi yang pernah duduk di kursi DPRD Kabupaten Tulungagung ini akhirnya harus menjadi penghuni jeruji besi. Mantan anggota legislatif yang diketahui bernama Suwito, warga desa Mergayu, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulunggung diamanakan polisi atas kasus penipuan.
"Ia mengaku bisa memasukkan orang untuk menjadi PNS," kata Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, Minggu (23/10/2022).
Baca Juga : Tersangkut Kasus Narkoba, Ayah AKBP Dody Prawiranegara Bersedih Tak Bisa Jenguk Anaknya
Lanjutnya, janji dapat memasukkan orang untuk menjadi PNS ini ternyata tidak terbukti alias palsu. "Ternyata tidak bisa memasukkan orang menjadi PNS. Padahal, korban sudah menyetorkan uang kepada tersangka," ujarnya.
Seorang pelapor, Witri Wulandari warga Desa Sebalor, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung mengaku pada polisi telah menyetorkan uang Rp 220 juta kepada Suwito pada bulan Juli 2016 lampau.
"Tersangka menawarkan ke korban dan meyakinkan korban bahwa akan ada lowongan CPNS. Padahal setahu korban tidak ada lowongan penerimaan CPNS pada tahun 2016," terangnya.
Meski sudah tidak percaya, Suwito tetap meyakinkan Witri bahwa ada penerimaan CPNS pada tahun 2016 dan akan menempatkannya di Puskesmas Pakel tanpa proses pendaftaran melalui jalur offline.
"Syaratnya korban menyerahkan beberapa persyaratan," imbuhnya.
Syarat yang dimaksud berupa surat sehat, Foto copy ijazah terakhir, transkrip Nilai dan Foto Warna ukuran 4X6 sebanyak 2 lembar, serta sejumlah uang dengan total sebanyak Rp. 220.000.000.
“Korban menyerahkan uang secara langsung maupun melalui transfer mulai Juli 2016 hingga oktober 2018 dan tersangka tetap meyakinkan korban untuk tetap menunggu dan akan diterima menjadi CPNS di Kabupaten Tulungagung," ungkapnya.
Baca Juga : Dampak Bencana, 4 Ruas Jalan di Tulungagung Rusak Parah, Ini yang Dilakukan Dinas PUPR
Kenyataannya, hingga 2020 Witri tetap tidak masuk menjadi CPNS dan uangnya yang dibawa oleh Suwito juga tidak dikembalikan hingga oktober 2022. "Dari situ korban merasa ditipu dan melapor ke polisi," tambahnya.
Barang bukti yang diamankan 3 lembar kuitansi penyerahan uang, 3 lembar setor tunai Bank Mandiri dan 1 lembar setor tunai Bank BCA. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana.
"Bagi masyarakat Tulungagung jangan mudah percaya dengan orang yang menawarkan bisa menjamin diterima PNS. Harus hati-hati," pungkasnya.
