JATIMTIMES - Surat kaleng terkait kinerja Direktur serta Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun yang ditujukan kepada Bupati Madiun kini tersiar luas. Surat kaleng itu belakangan diketahui membahas mengenai kinerja dari pimpinan perusahaan berplat merah tersebut.
Bukan hanya itu, dalam surat kaleng juga dicantumkan besaran gaji dari Direktur serta Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun. Dalam surat itu tertulis jika gaji yang diberikan mencapai Rp 300 juta lebih setiap tahunnya.
Dalam surat kaleng tersebut, penulis juga menguraikan besaran Dana Representatif Direktur yang cukup besar mencapai Rp 662.924.304 setiap tahunnya.
“Padahal Direksi yang sekarang memiliki Dana Representatif yang cukup besar mencapai 662,924.304 juta pertahunnya di luar gaji yang seharusnya digunakan untuk kelancaran pengelolaan PDAM,” tulisnya.
Namun, Dana Representatif yang seharusnya digunakan Direksi untuk kepentingan perusahaan dengan mitra kerja itu menurut sang penulis malah digunakan Direktur untuk kepentingan Pribadi.
“Seharusnya dana tersebut digunakan direksi untuk kepentingan perusahaan dengan mitra kerja tetapi habis digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas si empu surat kaleng.
Selain punya dana Representatif, Direktur PDAM Kabupaten Madiun di dalam surat itu juga dijelaskan menerima gaji sebesar Rp 26 juta setiap bulannya. Sedangkan gaji Direktur Bidang sebesar Rp 23,5 juta rupiah. Si empunya surat juga menguraikan gaji 3 Dewan Pengawas. Puji Wahyu Widodo selaku Ketua Dewas mendapatkan gaji Rp 9 juta, Komarudin selaku Sekertaris Dewas menerima gaji sebesar 8,3 juta rupiah dan Hanif Zunaidi sebesar 7,6 juta rupiah.
Menanggapi itu, Direktur PDAM Kabupaten Madiun, Sumariyono saat dijumpai jurnalis JatimTIMES di ruangannya (4/11/2031) menjelaskan, surat kaleng tersebut telah ditindaklanjuti.
Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 6 November 2021, Papa Surya dan Mama Sarah Selidiki Orang yang Meneror Elsa
Sumariyono pun menegaskan jika isi surat kaleng tersebut tidak benar. Bahkan ia menyebut jika pihaknya telah menyampaikan kebenarannya dalam hearing yang dilakukan dengan DPRD Kabupaten Madiun.
"Waktu hearing itu semua komisi datang sampai pak Ketua DPRD nya datang, kemudian semua perwakilan dari PDAM yang datang ditanya. Karena pandemi, saya meminta kepala tertinggi untuk hadir, yaitu Kabag, ada Kabag perencanaan, kabag distribusi, kabag KL, kabag umum, kabag langganan, Kabag Keuangan disitu kan menyampaikan bahwa semua itu tidak benar adanya," jelasnya.
Sementara mengenai besaran gaji dan dan representatif, Sumariyono menyebut jika pegawai PDAM selain menerima gaji yang didapat dari Perusahaan Umum Daerah yang Ia nahkodai, karyawan juga mendapatkan fasilitas lainnya yang tidak kalah dengan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jadi pegawai di PDAM itu kan mendapatkan gaji dan fasilitas lainnya, fasilitas yang bekerja menjadi pegawai PDAM tidak kalah dengan Pemerintah Daerah atau ASN,” jelasnya.
