Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Pemutusan Listrik Sepihak Oleh P2TL, Sejumlah Kepala Desa Geruduk Kantor PLN Tulungagung

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

27 - Feb - 2020, 01:35

Placeholder
Para kepala desa se Kecamatan Boyolangu saat mendatangi kantor PLN / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES

Sejumlah kepala desa di Kecamatan Boyolangu mendatangi kantor PLN Rayon PLN Jalan WR Supratman 93 Tulungagung. Kedatangan mereka mewakili keresahan masyarakat yang mengalami kesewenang-wenangan keputusan sepihak oleh petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL. 

"Kemarin, Selasa (26/02) lima warga Ngranti kena pemutusan sepihak. Hampir tiap saat kejadian seperti ini selalu menghantui masyarakat di Tulungagung," kata Anang Mustofa, koordinator Kepala desa.

Lanjut Anang, dirinya sudah menyampaikan keluhan warga yang menurutnya punya hak menikmati hasil pembangunan berupa aliran listrik. Namun, ketenangan menggunakan listrik tiba-tiba diganggu oleh sekelompok orang yang mengaku petugas dan melakukan pemutusan sepihak tanpa memberikan sosialisasi dahulu apa yang membuatnya mendapat perlakuan pemutusan dan dikenakan denda yang berat.

"Kami menyampaikan keluhan masyarakat yang merupakan konsumen, kita keberatan karena kegiatan P2TL ini tidak sesuai peraturan direksi PT PLN," jelas Anang.

Contoh yang jelas, dalam peraturan yang dimaksud adalah kehadiran polisi yang seharusnya merupakan penyidik. "Surat tugasnya harus polisi yang punya kemampuan penyidik dan punya keahlian di bidang PLN," jelasnya.

Namun prakteknya polisi yang berseragam dan mendampingi petugas P2TL itu rata-rata bukan penyidik namun justru hanya mengawasi dan menjadi bagian dari intimidasi.

"Supaya pemutusan jaringan bisa berjalan lancar, jika ditanya warga polisi ini selalu menghindar dan tidak sesuai tupoksinya," tambah Anang yang juga kepala desa Kendalbulur.

Dari beberapa kasus pemutusan, para kepala desa mendapatkan keterangan dan bukti dari warga, bahwa pelaku perusakan instalasi listrik bukan pemilik rumah.

"Banyak di masa lalu pemasangan soundsystem misalnya mengambil listrik dari kabel PLN dan itu tidak diketahui oleh pemilik rumah. Tapi, ternyata petugas P2TL tidak mau tau dan melakukan tuduhan dan pemutusan serta denda sepihak," ujarnya.

Untuk itu, sebagai kepala desa Anang mewakili yang lain agar PLN segera melakukan evaluasi dan menghentikan sementara P2TL. Kemudian para kades minta agar PLN melakukan edukasi dan sosialisasi sehingga masyarakat dapat memahami jika ada pelanggaran terhadap penggunaan listrik.

"Dan yang diputus itu kami minta agar segera dikembalikan ke warga lagi," papar Anang.

Jika tuntutan tidak diindahkan, Anang mengaku akan membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi dengan melibatkan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tulungagung. Namun, untuk membawa masalah ini ke AKD, Anang masih menunggu pengurus dikukuhkan sekitar pertengahan maret 2020 mendatang.

"Sementara kami datang, namun jika PLN tidak mendengarkan keluhan ini, maka kami akan bersama Kepala desa seluruh Tulungagung untuk kembali datang dan melakukan advokasi terhadap masalah ini," tegasnya.


Topik

Peristiwa tulungagung berita-tulungagung Pemutusan-Listrik-Sepihak-Oleh-P2TL Sejumlah-Kepala-Desa-Geruduk-Kantor-PLN Rayon-PLN Tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya