Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Sajikan Penari Striptis, Pemkot Blitar Ancam Cabut Ijin Maxi Brilian

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

05 - Dec - 2018, 00:19

Placeholder
Kondisi Maxi Brilian pasca penggrebekan Polda Jatim.(Foto : Team BlitarTIMES)

Pemkot Blitar, Jawa Timur, mengancam akan mencabut izin usaha tempat hiburan malam café Maxi Brilian yang diduga menggelar pesta tari telanjang atau striptis. Pemberian sanksi tersebut dipertimbangkan setelah café karaoke di Jalan Semeru Barat tersebut digrebek Polda Jatim pada Senin (3/12/2018) kemarin.

Wakil Wali Kota Blitar Santoso mengatakan, pihaknya akan segera mengkaji sanksi yang mungkin diberikan Pemkot Blitar kepada karaoke Maxi Brillian. Namun, pemberian sanksi ini masih menunggu hasil pemeriksaan Polda Jatim. 

"Jika terbukti tentu akan kami beri sanksi. Karena kalau sudah menyajikan hal-hal bersifat asusila tentunya sudah melanggar Peraturan Daerah  (Perda) Kota Blitar. Kami juga akan mengevaluasi keberadaan tempat hiburan di Kota Blitar," ucap Santoso, Selasa (4/12/2018).

Diapun menegaskan sejauh ini pihaknya  belum bisa melangkah lebih jauh. Karena belumada hasil pemeriksaan dari Polda Jatim.  "Kalau sudah ada keputusan dan yang dilakukan disana bertentangan dengan peraturan daerah ya kita tutup, kita cabut izinnya. Pemkot sangat tegas," tandasnya. 

Penggrebekan karaoke ini pun juga menjadi sorotan kalangan wakil rakyat di DPRD Kota Blitar. Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Agus Zunaedi, merekomendasikan Pemkot Blitar untuk mencabut  izin operasional karaoke Maxi Brillian. Selain itu, pihaknya meminta Pemkot Blitar segera melakukan evaluasi tempat hiburan di Kota Blitar. 

Terpenting, sambung dia, pemerintah diminta untuk menekan jumlah rumah karaoke di Kota Blitar. Pasalnya sejauh ini tempat karaoke di Kota Blitar cukup banyak. Meski mengantongi izin, namun tidak bisa dipastikan praktik-praktik hitam yang dilakukan di dalam tempat hiburan tersebut.

"Kalau sampai ada yang menyajikan tarian striptis jelas memalukan. 
Kami merekomendasikan eksekutif untuk menutup karaoke (Maxi Brillian). Serta segera mengevaluasi karaoke lain yang ada di Kota Blitar. Tidak ada yang bisa menjamin tempat hiburan lain tidak melakukan praktik yang sama," tegas dia. 

Diberitakan sebelumnya, aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggrebek Maxi Brilian, sebuah cafe karaoke Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, Senin (3/12/2018) pukul 00.30 WIB dini hari.

Berdasarkan data yang dihimpun, dari penggrebekan ini polisi menyita sejumlah minuman keras (miras) dan membawa beberapa pemandu lagu. Serta dua penari striptis dari tempat karaoke terbesar di Kota Blitar ini.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas blitar berita-blitar Karaoke penggrebekan-karaoke karaoke-striptis



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni