Lantaran ijazah ditahan, Fendik Edi Hariyanto (22) melurug perusahaan tempatnya bekerja, Senin (29/10) sekitar pukul 10.30. Tak hanya itu. Warga Jalan Hasan Gengong, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, ini kemudian melapor ke Disnakertrans setempat.
Laporan dilayangkan mengingat perusahaan leasing PT Bahana Lestari Morindo, yang berlokasi di Jalan Kartini itu, tidak mengabulkan permintaannya. Edi menjelaskan, sudah beberapa kali meminta ijazahnya, namun tidak pernah diberikan. Padahal, selama bekerja hingga mengundurkan diri pada Juli lalu, ia tidak pernah bermasalah. Edi berhenti bekerja, karena kepingin mencari pekerjaan lain, bukan karena bermasalah dengan perusahannya.
Akibat sikap perusahaan seperti itu, ia sulit mendapatkan pekerjaan karena terbentur dengan ijazah. Edi terpaksa bekerja di toko baju Pasar Gotong royong, yang tidak mementingkan ijazah. Ia meminta disnaker untuk memperjuangkan agar ijazahnya keluar dan diterima di kantor cabang PT Bahana Lestari Kota Probolinggo. Sebab, dirinya melamar dan diterima bekerja di kantor cabang, bukan di kantor pusat Surabaya.

"Kami sudah dapat surat pengantar pengambilan ijazah di Surabaya. Saya bekerja di sini. Kenapa disuruh mengambil ijasah di surabaya. Ya kalau langsung diberikan. Kalau masih ini dan itu, kan saya capek. Pokoknya, saya tidak mau ngambil di Surabaya. Ya ngambil di sini saja," tandasnya.
Edi menolak, karena khawatir kantor pusat tidak langsung memberikan ijazahnya dengan berbagai macam alasan. Selain membutuhkan waktu, juga memakan biaya. Karenanya ia meminta disnaker menfasilitasi permasalahannya. “Sudah 4 bulan ijazah kami ditahan. Ini sik belum ada kepastian. Sik mbulet. Apa sih suitnya memberikan ijazah saya. Kecuali saya masih punya masalah yang belum diselesaikan," tandasnya.

Sementara itu pimpinan PT Bahana Lestari Kota Probolinggo Supriyanto berterus terang, Edi sudah tidak ada masalah dengan perusahaannya. Ijazahnya belum dikembalikan kepada pemiliknya karena di-WA dan ditelepon, Edi tidak pernah mengangkat dan menjawab.
Pihaknya menghubungi mantan karyawannya tersebut agar segera mengambil ijazahnya. "Ini buktinya, karyawan saya WA Edi. Bulan Juli, tapi nggak dibalas,” ucapnya.
Hanya saja, Supriyanto tidak bisa memberikan ijazah Edi hari itu juga,. Mengingat, seluruh ijazah karyawannya dberada alias diamankan di kantor pusat Surabaya. Untuk mengambilnya, menurutnya, Edi sudah diberi surat pengantar. “Ijazahnya ada di Surabaya. Sudah kami beri surat pengantar. Jadi harus diambil di kantor pusat. Enggak sulit kok. Edi tinggal menyerahkan surat pengantarnya dan tinggal tanda tangan. Harus ke sana, karena butuh tanda tangan Edi untuk penyerahan ijazah,” pungkanya.
Terpisah Nova RA, kasi hubungan industrial pada Disnaker setempat mangatakan, akan mengusahakan ijaah Edi. Pihaknya dalam waktu dekat akan membantu dan menindaklanjuti laporan Edi. “Ya, kami tindaklanjuti. Kami akan ke kantornya untuk mengambil ijazah Edi,” katanya. (*)
