Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Asyik Hohohihe, Tujuh Pasang Kumpul Kebo Digaruk Satpol PP Dari Tiga Hotel Di Tulungagung

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

14 - May - 2018, 03:13

Placeholder
Tujuh pasangan kumpul kebo dibawa ke Mako Satpol PP setelah di Garuk dari beberapa hotel / Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES

Tujuh pasangan tanpa surat nikah (kumpul kebo) terjaring di kamar hotel saat Razia cipta kondisi menjelang bulan Ramadhan. Empat belas orang akhirnya dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan dan pendataan.
"Semua yang kena razia langsung kita bawa ke kantor," kata Kasatpol PP Johanes Bagus Kuncoro melalui Kabid Trantibum Rusdianto.

Setelah didata diketahui keempat belas orang itu adalah, Agus warga Kabupaten Jombang bersama Rujana warga Kabupaten Trenggalek, Indah Herliyanti warga Kecamatan Kras Kabupaten Kediri bersama Zainal warga Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah, Agus Hermanto warga Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek bersama Utami warga Kabupaten Trenggalek, Dyanti warga Kecamatan Kauman bersama Eko Setiono warga Desa Kedungwaru, dan Suharji warga Kabupaten Kediri bersama Dewi warga Kabupaten Kediri. Kelimanya terjaring di Hotel Nasional.

Dari hotel yang beda ditemukan lagi, Dika Bima warga Kecamatan Gondang bersama Fina warga Kecamatan Kedungwaru yang terjaring di hotel Malinda.

Sedangkan satu pasang yakni M Yudi warga Tulungagung bersama Widayanti warga Kecamatan Kedungwaru di razia di Hotel Tanjung.

Sedangkan di hotel Palm, petugas tidak menemukan pasangan kumpul kebo. “Razia ini dilakukan untuk meminimalisr penyakit masyarakat jelang bulan Ramadhan,” katanya.
Dari jumlah yang kena razia, diketahui semua tidak bisa menunjukkan surat nikah meski dengan berbagai alasan tidak dibawa ke Mako. “Karena tidak bisa menunjukkan surat nikah otomatis kita amankan,” terangnya.

Pol PP meminta pihak keluarga datang untuk menjemput pasangan yang kena razia. Bagi yang berstatus bujang, orang tuanya wajib datang dan yang berstatus keluarga, istri atau suaminya yang berhak mengambil ke kantor Satpol PP Kabupaten Tulungagung. "Yang menjemput harus pihak keluarga,"pungkasnya. 


Topik

Peristiwa tulungagung berita-tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa