Telat 4 Hari, Kontraktor Proyek Drainase Suhat Malang Kena Denda Rp108 Juta

Reporter

Hendra Saputra

14 - Jan - 2026, 12:55

Proyek drainase yang dikerjakan oleh Dinas PU SDA Jatim (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Proyek pembangunan drainase di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Kota Malang, akhirnya rampung meski harus diwarnai sanksi denda. Kontraktor pelaksana proyek tersebut resmi melunasi denda keterlambatan kepada pemerintah daerah sebesar Rp108 juta.

Denda itu dijatuhkan lantaran pekerjaan mengalami molor selama empat hari dari jadwal kontrak yang telah ditetapkan. Keterlambatan terhitung sejak masa kontrak berakhir pada 27 Desember 2025 hingga 31 Desember 2025.

Baca Juga : Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Makam Ki Ronggo

Kepala UPT Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Brantas Kediri, Anton Daniswara membenarkan adanya denda tersebut. Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan kontrak, nilai denda keterlambatan ditetapkan sebesar Rp27 juta per hari.

“Dendanya sudah dibayarkan kemarin. Total ada empat hari keterlambatan, dari tanggal 27 sampai 31 Desember, dengan nilai denda Rp27 juta per hari,” ujar Anton. 

Anton menegaskan, kontraktor tidak mengajukan keberatan atas sanksi tersebut. Denda diterima penuh sebagai konsekuensi atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

“Tidak ada keberatan. Mereka menerima karena memang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam kontrak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anton mengungkapkan bahwa keterlambatan proyek dipengaruhi oleh sejumlah kendala teknis di lapangan. Salah satunya proses pemotongan pohon yang memakan waktu cukup lama, bahkan mencapai dua bulan. Selain itu, faktor cuaca turut menjadi penghambat karena intensitas hujan yang tinggi.

Baca Juga : SMA Taruna Nusantara Bukan Pertama di Jatim, Ini Daftar 6 SMA Taruna yang Sudah Lebih Dulu Berdiri

“Upaya pengerjaannya sebenarnya cukup besar. Waktu kerja efektif hanya sekitar lima bulan dari kontrak enam bulan, karena sekitar dua bulan tidak bisa bekerja optimal,” ungkap Anton.

Meski demikian, seluruh ketentuan kontrak tetap diberlakukan tanpa pengecualian. Termasuk penerapan denda keterlambatan dan tanggung jawab kontraktor selama masa pemeliharaan proyek.

Anton memastikan, selama masa pemeliharaan enam bulan ke depan, seluruh pekerjaan yang belum sempurna masih menjadi kewajiban penyedia jasa untuk diselesaikan. “Selama masa pemeliharaan harus dimaksimalkan. Itu masih menjadi tanggung jawab penyedia jasa,” pungkasnya.