Dulu Bobol 23 Sekolah di Jombang, Kini Jinar Kembali Ditangkap

Reporter

Adi Rosul

17 - Sep - 2025, 12:35

Pakai baju oranye, Jinar pembobol dua sekolah di Jombang kembali ditangkap Satreskrim Polres Jombang. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Hukuman 6 tahun penjara karena membobol 23 sekolah di Jombang rupanya tidak membuat jera Moch Jinar Ridwan (41). Residivis asal Desa Grogol, Diwek ini kembali ditangkap polisi setelah kembali membobol 2 sekolah di Kota Santri.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, Jinar diringkus di rumahnya pada Rabu (10/09/2025) sekitar pukul 17.45 WIB. Pelaku ini bukan orang baru di kasus pembobolan sekolah. Sebelumnya ia pernah ditangkap atas kasus yang sama pada tahun 2021.

Baca Juga : Mesir Kutuk Serangan Darat Israel di Gaza, 78 Warga Palestina Tewas

 

"Pelaku merupakan residivis yang pernah melakukan pencurian di 23 TKP, dan saat ini melakukan di 2 TKP dan berhasil kita tangkap kembali. Yang mana pelaku pernah menjalani 6 tahun penjara," ujarnya saat jumpa pers di Polres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (17/09/2025).

Usai menjalani hukuman penjara, Jinar kembali beraksi dengan membobol 2 sekolah. Aksi pertamanya usai keluar penjara adalah membobol SDN Balongsari di Kecamatan Megaluh pada Jumat (18/07/2025).

Ia memasuki ruang guru dengan cara mencongkel pintu ruang guru dengan linggis sekitar pukul 06.55 WIB. Jinar berhasil menggondol 2 unit proyektor LCD, 1 unit Micxer sound system merk First Class, 2 unit laptop merek Toshiba dan Acer, 1 perangkat DVR, dan 1 unit face print.

Aksi keduanya menyasar SDN Bugasurkedaleman 2 di Kecamatan Gudo pada Selasa (05/08/2025) pukul 00.15 WIB. Jinar menggunakan cara yang sama dengan mencongkel pintu untuk masuk ke ruang guru. Kali ini ia hanya menggondol 1 unit finger print dan 1 perangkat DVR.

"Nilai yang dicuri masing-masing sekolah sekitar Rp 20-30 juta. Jadi pelaku menargetkan barang-barang elektronik yang bisa cepat dijual kembali," kata Margono.

Baca Juga : Rangkaian SNPMB 2026 Resmi Dimulai, Ini Jadwal Registrasi Akun Siswa dan Sekolah

 

Dijelaskan Margono, pelaku belum sempat menjual barang bukti hasil curiannya. Saat ini, Jinar telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang untuk kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.(*)