Penangkapan Direktur Lokataru, Pakar Hukum UB Tegaskan Pentingnya Alat Bukti Kuat

04 - Sep - 2025, 08:37

Direktur LSM Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. (Foto: Instagram Lokataru Foundation)

JATIMTIMES - Direktur LSM Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen yang juga aktivis ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka diduga menyebar hasutan yang menimbulkan kerusuhan dengan melibatkan gelombang demonstrasi. Lokataru merupakan  organisasi nirlaba di Jakarta yang berfokus pada isu hak asasi manusia (HAM).

Lokataru Foundation menyebutkan tidak ada pemanggilan dan pemeriksaan awal. Mereka bahkan langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Jalur Gumitir Kembali Dibuka Bupati Banyuwangi Ingatkan Pengendara Tetap Hati-hati

Delpedro ditangkap Senin (1/9/2025) pukul 22.45 WIB dijemput secara paksa oleh polisi dari Subdit II Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Kantor Lokataru Foundation, Jakarta Timur.

Alasan Delpedro ditangkap, diduga menyebar informasi bohong yang menimbulkan keresahan, serta merekrut anak untuk ikut aksi anarkis.

Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB), Prija Djatmika, mengatakan dengan ditetapkannya Delpedro sebagai tersangka, harusnya polisi memberikan kepada bukti berupa unggahan di media elektronik yang secara eksplisit berisi ajakan atau hasutan kepada pelajar untuk melakukan kericuhan.

Karena itu pembuktian menjadi kunci utama. Tanpa bukti digital yang otentik, dakwaan yang diajukan akan lemah.

“Harus bisa dibuktikan bahwa konten yang diunggah itu memang berisi hasutan atau kabar bohong sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tanpa bukti unggahan tersebut, maka syarat dua alat bukti tidak terpenuhi,” ujar Prija, Kamis (4/9/2025).

Ya dasar hukum yang kerap digunakan dalam kasus semacam ini, yakni UU ITE, memang membuka ruang pemidanaan terhadap penyebaran informasi yang mengandung ujaran kebencian atau penghasutan. Dalam konteks digital, hasil tangkapan layar (screenshot) atau cetakan dari informasi elektronik diakui sebagai alat bukti yang sah.

Baca Juga : Nadiem Makarim Ditahan, Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Rp 1,98 Triliun

“Dalam kasus Delpedro ini, harus ada bukti unggahan spesifik yang mengajak pelajar atau anak-anak untuk berdemo. Proses unggahnya harus bisa dibuktikan dan dipertanggungjawabkan secara hukum," imbuh Prija.

Menurutnya kasus ini juga bersinggungan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sebab mengajak atau bahkan membiarkan anak-anak terlibat dalam situasi kekerasan seperti demonstrasi yang berpotensi ricuh memang merupakan tindakan yang dilarang.

“Namun sekali lagi, harus ada alat bukti yang kuat yang membuktikan adanya ajakan atau hasutan tersebut. Tanpa itu, tuduhan tidak memiliki dasar yang kokoh di mata hukum,” tegas Prija.