JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah mengantongi bukti terkait dugaan aliran uang kepada Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (AIZ), dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Kepastian itu disampaikan KPK setelah memeriksa Aizzudin sebagai saksi pada Selasa (13/1/2026). Pemeriksaan tersebut difokuskan pada penelusuran dugaan penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan perkara kuota haji.
Baca Juga : Masa Sanggah SNBP 2026 Resmi Ditutup, Ini Tahapan Selanjutnya yang Wajib Diketahui Siswa
“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Antara, Kamis (15/1/2026).
Menurut Budi, penyidik masih terus mendalami aliran dana yang diduga mengalir kepada yang bersangkutan. Pendalaman tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan saksi, tetapi juga dari berbagai alat bukti lain.
“Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Ia menambahkan, KPK ke depan juga akan mengonfirmasi dugaan tersebut kepada saksi-saksi lain, termasuk melalui penelusuran dokumen serta barang bukti elektronik yang telah dikantongi penyidik.
Sebelumnya, Aizzudin Abdurrahman sempat membantah menerima uang terkait kasus kuota haji saat dimintai keterangan usai menjalani pemeriksaan di KPK. “Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini resmi masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat yang sama, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Baca Juga : Daftar Jurusan Unair dengan UKT Murah Jalur SNBP–SNBT 2026, Mulai Rp 500 Ribuan
Perkembangan terbaru, KPK pada 9 Januari 2026 mengumumkan dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain ditangani oleh KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga sebelumnya menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji.
Poin utama yang disorot pansus adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan itu, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen lainnya dialokasikan untuk haji reguler.
