Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

BEM UMM Desak Polda Jatim Transparan Usut Kasus Fara, Singgung Pelaku Oknum Polisi

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Dede Nana

09 - Jan - 2026, 11:28

Placeholder
Pernyataan sikap BEM UMM terhadap dugaan pembunuhan mahasiswi Hukum UMM Faradila oleh oknum polisi. (Foto: Instagram)

JATIMTIMES - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (BEM UMM) angkat bicara terkait kasus tewasnya Faradila Amalia Najwa, mahasiswi Fakultas Hukum UMM, yang diduga menjadi korban pembunuhan oleh oknum anggota kepolisian.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, BEM UMM menyampaikan sikap resmi sekaligus kronologi yang diperoleh setelah bertemu langsung dengan keluarga korban, kuasa hukum, serta sejumlah saksi.

Baca Juga : Setahun Tragedi Bus Maut Sakhindra Trans di Kota Batu: Nihil Rasa Keadilan Bagi Korban, Ganti Rugi Tak Terbayar

“Faradila Amalia Najwa merupakan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Fara dibunuh oleh oknum polisi,” tulis BEM UMM dalam pernyataannya.

Menurut unggahan BEM UMM, Faradila atau yang akrab disapa Fara, dikenal sebagai mahasiswi yang aktif dan ceria. Pada Selasa (16/12/2025), jasad Fara ditemukan di pinggiran sungai di wilayah Pasuruan dengan kondisi mengenakan helm berwarna pink, seolah-olah korban mengalami kecelakaan lalu lintas.

Namun, temuan tersebut justru memunculkan dugaan adanya tindak pidana. “Ada indikasi kekerasan pada tubuh korban, yang memperkuat dugaan bahwa kematian korban tidak terjadi secara wajar,” tulis BEM UMM.

Lebih lanjut, BEM UMM menyebutkan bahwa sebelum ditemukan meninggal dunia, Fara diduga sempat mengalami penyekapan. 

“Faradila sebelum meninggal sempat disekap di dalam rumah, dengan keadaan tangan di borgol, mulut dilakban dan kaki diikat,” demikian keterangan yang disampaikan.

Tak hanya itu, korban juga disebut sempat dibawa berkeliling oleh pelaku. “Fara sempat dibawa menggunakan mobil pelaku ke daerah Batu dan Probolinggo,” lanjut pernyataan tersebut.

BEM UMM juga menyebutkan bahwa saat ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu tersangka disebut merupakan anggota kepolisian sekaligus kakak ipar korban.

“Kini tersangka dalam kasus ini, telah ditetapkan menjadi 2 orang. Salah satu tersangka merupakan anggota kepolisian sekaligus kakak ipar korban,” tulis BEM UMM.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, hubungan antara Fara dan kakak iparnya disebut tidak harmonis. “Berdasarkan keterangan yang didapatkan, hubungan Fara dengan kakak iparnya tidak baik, dugaan motif dalam kasus ini adalah sakit hati dan pelaku ingin menguasai harta keluarga,” lanjut pernyataan tersebut.

Baca Juga : PBNU dan Muhammadiyah Pastikan Pelapor Pandji Pragiwaksono Tak Wakili Sikap Organisasi

Dalam sikap resminya, BEM UMM juga menyoroti proses penanganan kasus oleh aparat kepolisian Jawa Timur yang dinilai berjalan lambat. “Kami menilai penanganan kasus yang dilakukan oleh aparat kepolisian daerah Jawa Timur dalam proses penanganannya cenderung lambat,” tulisnya

Menurut BEM UMM, kondisi tersebut semakin memperburuk citra institusi penegak hukum di mata publik.

“Hal ini menunjukkan betapa lemahnya komitmen aparat kepolisian dalam memperbaiki citranya sebagai aparat penegak hukum, mengingat banyak terjadinya kejadian-kejadian atau peristiwa keji yang selalu melibatkan oknum aparat kepolisian sebagai dalang pelaku utamanya,” tegasnya. 

BEM UMM menegaskan bahwa sikap ini diambil setelah mereka melakukan pertemuan langsung dengan pihak terkait. “Kami BEM UMM, telah bertemu secara langsung dengan pihak keluarga korban, kuasa hukum korban dan beberapa saksi untuk mendengarkan penjelasan, memperoleh keterangan, dan memahami kronologi peristiwa,” tulisnya.

Berdasarkan pertemuan tersebut, BEM UMM menyampaikan lima poin tuntutan resmi, yakni sebagai berikut. 
• “Mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk mengusut tuntas kasus kematian almarhumah secara menyeluruh dengan profesional dan transparan.”
• “Mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur agar membuka proses perkembangan penanganan kasus ini secara transparan kepada publik, sehingga tidak menimbulkan spekulasi informasi liar di tengah masyarakat.”
• “Meminta jaminan perlindungan hukum bagi keluarga korban, serta memastikan tidak adanya intimidasi atau tekanan terhadap pihak-pihak yang sedang memperjuangkan keadilan untuk korban.”
• “Kami Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang akan mengawal seluruh proses hukum kasus ini sampai tuntas, serta memastikan keadilan benar-benar ditegakkan bagi korban dan keluarga.”
• “Mengajak seluruh mahasiswa, civitas academika, dan masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mengawal kasus ini secara kritis dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi etika.”

Sebelumnya, BEM UMM juga mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran jika Polda Jawa Timur tidak transparan dalam memproses oknum aparat kepolisian yang menjadi pelaku pembunuhan. 

“Jika hari ini Polda Jawa Timur tidak melakukan proses transparansi, profesionalitas, dan ketegasan dalam kasus ini, maka kami siap untuk turun melakukan demonstrasi di Polda Jawa Timur demi memperjuangkan keadilan bagi korban,” tegas perwakilan Polhukam BEM UMM dalam keterangan resminya pada Kamis (8/1/2026).


Topik

Peristiwa umm bem umm pembunuhan faradila polisi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana