Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Viral Pernyataan Ibrahim Rasyid soal Nafkah Istri, Ini Tinjauan Islam dan Aturan Hukum di Indonesia

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

07 - Jan - 2026, 19:10

Placeholder
Podcast Ibrahim Rasyid yang viral. (Foto screenshot)

JATIMTIMES - Pernyataan aktor  Ibrahim Rasyid belakangan menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Pria yang akrab disapa Ohim itu menuai beragam reaksi usai mengungkap pandangannya terkait peran ekonomi dalam rumah tangga. 

Ohim secara terbuka menyatakan tidak ingin “banting tulang” sendirian dan berharap sang istri, Salshabilla Adriani, turut bekerja untuk menopang kehidupan rumah tangga.

Baca Juga : Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pornografi, Yai Mim Siap Dipenjara

Ucapan tersebut langsung memicu perdebatan. Sebagian warganet menilai pernyataan itu realistis di tengah tekanan ekonomi, sementara lainnya menganggapnya bertentangan dengan kewajiban suami sebagai kepala keluarga.

Lantas, bagaimana sebenarnya pandangan Islam dan hukum di Indonesia terkait kewajiban nafkah suami?

Pandangan Islam tentang Kewajiban Nafkah

Dalam ajaran Islam, kewajiban memberi nafkah kepada istri merupakan tanggung jawab suami yang bersifat prinsipil. Ketentuan ini ditegaskan dalam Al-Quran, salah satunya dalam Surah At-Talaq ayat 7, yang menjelaskan bahwa seseorang wajib menafkahi keluarganya sesuai dengan kemampuan yang Allah berikan kepadanya. Islam tidak membebani seseorang di luar batas kesanggupannya, namun tetap menegaskan adanya tanggung jawab nafkah.

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا ࣖ

Artinya: "Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah kelak akan menganugerahkan kelapangan setelah kesempitan."

Penafsiran Kementerian Agama RI menjelaskan bahwa ayat tersebut menekankan prinsip keadilan dan kemampuan. Jika seorang suami memiliki kelapangan rezeki, maka ia wajib menafkahi dengan layak. Sebaliknya, jika dalam kondisi sempit, kewajiban itu disesuaikan dengan kemampuannya. Namun, keterbatasan ekonomi tidak serta-merta menghapus tanggung jawab tersebut.

Istri Bekerja, Boleh atau Wajib?

Dalam Islam, perempuan atau istri tidak diwajibkan untuk bekerja demi menafkahi keluarga. Jika seorang istri memilih bekerja dan penghasilannya digunakan untuk membantu rumah tangga, hal tersebut dipandang sebagai amal kebaikan dan tidak menggugurkan kewajiban suami.

Dalam pandangan Mazhab Syafi’i dan Hanbali, apabila suami benar-benar tidak mampu memberikan nafkah, istri memiliki hak untuk mengajukan fasakh atau pembatalan pernikahan. Sementara itu, Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa ketidakmampuan suami memberi nafkah tidak otomatis menjadi alasan perceraian. Nafkah yang tidak terpenuhi tetap dicatat sebagai utang yang wajib dibayarkan ketika suami sudah mampu.

Dalil Kewajiban Suami Menafkahi Istri

Kewajiban nafkah suami juga ditegaskan dalam Surah An-Nisa ayat 34, yang menyebutkan bahwa laki-laki adalah pemimpin dan penanggung jawab bagi perempuan karena mereka diwajibkan menafkahkan sebagian hartanya untuk keluarga.

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Artinya: "Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka mentaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

Dalam fikih Islam, kewajiban nafkah dimulai ketika istri telah menyerahkan dirinya secara sah dalam pernikahan (tamkin) dan terus berlangsung selama ikatan pernikahan masih ada. Kewajiban ini berakhir apabila terjadi perceraian atau wafat.

Penting dicatat, penghasilan istri tidak memengaruhi kewajiban nafkah suami, meskipun pendapatan istri lebih besar. Nafkah tetap menjadi tanggung jawab suami secara penuh, kecuali istri dengan sukarela membebaskan kewajiban tersebut.

Baca Juga : Kronologi Kasus Yai Mim dari Perseteruan Tetangga hingga Jadi Tersangka Dugaan Pornografi

Pandangan Hukum di Indonesia

Selain diatur dalam syariat Islam, kewajiban nafkah juga diatur secara tegas dalam hukum positif Indonesia. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 80 Ayat 4 menyebutkan bahwa suami bertanggung jawab atas:

• Nafkah, pakaian, dan tempat tinggal istri

• Biaya rumah tangga, perawatan, dan pengobatan istri serta anak

• Biaya pendidikan anak

Ketentuan ini diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 34 ayat (1), yang menyatakan bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

Artinya, baik dalam perspektif agama maupun hukum negara, kewajiban nafkah tetap melekat pada suami, terlepas dari kondisi ekonomi istri.

Konsekuensi jika Nafkah Tidak Dipenuhi

Jika seorang suami dengan sengaja mengabaikan kewajiban nafkah, istri memiliki hak untuk menuntut secara hukum. Dalam praktiknya, hal ini dapat menjadi dasar gugatan perceraian, tuntutan nafkah yang tertunggak, hingga permintaan nafkah di masa mendatang.

Kewajiban nafkah hanya dapat gugur apabila istri merelakan atau jika istri berada dalam kondisi nusyuz, yakni membangkang kewajiban sebagai istri tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

Polemik pernyataan Ibrahim Rasyid membuka kembali diskusi publik tentang peran ekonomi dalam rumah tangga. Dalam Islam dan hukum Indonesia, suami tetap memegang tanggung jawab utama dalam menafkahi keluarga. Istri bekerja bukanlah kewajiban, melainkan pilihan yang bernilai ibadah jika dilakukan dengan keikhlasan.

Nafkah bukan sekadar soal materi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral, agama, dan hukum yang melekat pada peran suami sebagai kepala keluarga.


Topik

Peristiwa Menafkahi istri rumah tangga kewajiban suami tanggung jawab suami suami istri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy