Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Yai Mim Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pornografi, Kuasa Hukum: Junjung Praduga Tak Bersalah

Penulis : Irsya Richa - Editor : Dede Nana

07 - Jan - 2026, 15:56

Placeholder
Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian saat di Polresta Malang Kota. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Status tersangka yang kini disandang Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim menjadi sorotan publik. Di tengah proses hukum yang berjalan, kuasa hukum Yai Mim mengingatkan agar kliennya tetap diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah, menyusul penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi hasil gelar perkara yang dilakukan Satreskrim Polresta Malang Kota.

Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, mengatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh langkah hukum yang telah ditempuh penyidik. Menurutnya, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan menandakan adanya dugaan tindak pidana yang dinilai cukup oleh penyidik.

Baca Juga : Bejat! Ayah di Jombang Tega Setubuhi Anak Tirinya

“Kami menghormati kewenangan penyidik. Ketika status dinaikkan dari lidik ke sidik, itu berarti penyidik menilai adanya dugaan tindak pidana. Setelah penetapan tersangka, tahap selanjutnya tinggal menunggu pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Agustian saat ditemui di Polresta Malang Kota.

Ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memastikan hak-hak kliennya sebagai tersangka tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu surat pemanggilan resmi dari penyidik terkait pemeriksaan Yai Mim sebagai tersangka.

Di sisi lain kemungkinan penahanan, Agustinus menjelaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Penahanan dapat dilakukan jika penyidik menilai terdapat potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

“Soal penahanan itu kewenangan penyidik, bukan kami. Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk bertindak secara profesional,” tegas Agustian, Rabu (7/1/2026).

Sementara itu, kuasa hukum Yai Mim lainnya, Fakhruddin Umasugi, menilai perkara yang disangkakan masih mengarah pada dugaan pornografi berupa pencabulan verbal, sementara penerapan pasal lainnya masih menunggu pendalaman lebih lanjut.

“Proses penetapan status tersangka ini adalah proses hukum biasa yang harus dilewati, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” terang Fakhruddin.

Baca Juga : Doraemon Tak Lagi Tayang di TV Nasional, Ini Penyebabnya

Dalam menghadapi proses hukum tersebut, tim kuasa hukum Yai Mim juga menyiapkan langkah pembelaan dengan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli di bidang siber. Para ahli tersebut rencananya akan dimintai keterangan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mengurai alur peralihan dan penyebaran video yang diduga bersifat pribadi.

Menurut Fakhruddin, dalam Undang-Undang Pornografi dan ITE telah diatur pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, mulai dari pihak yang memproduksi hingga yang menyebarluaskan konten.

“Tidak bisa serta-merta klien kami disebut melakukan pornografi, sementara perlu ditelusuri lebih jauh siapa yang menyebabkan video tersebut tersebar. Ada kemungkinan pihak lain juga bertanggung jawab,” kata Fakhruddin.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kuasa hukum memastikan Yai Mim bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berjalan di Satreskrim Polresta Malang Kota.


Topik

Hukum dan Kriminalitas yai mim yai mim tersangka pornografi yai mim vs sahara.polresta malang kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas