Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Dokter Richard Lee Resmi Jadi Tersangka, Kasus Saling Lapor dengan Doktif Kian Panas

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

06 - Jan - 2026, 11:50

Placeholder
Dokter Richard Lee. (Foto: @dr.richard_lee)

JATIMTIMES - Jagat media sosial kembali digegerkan dengan kabar penetapan tersangka yang menyeret nama dokter kecantikan ternama, Richard Lee. Kasus yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik ini kini resmi memasuki ranah hukum.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan perawatan kecantikan yang dijalankannya.

Baca Juga : Sopir Bus Harapan Jaya Kena Pasal Berlapis setelah Tewaskan Dua Mahasiswi di Tulungagung

Penetapan status tersangka ini dilakukan berdasarkan laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Kepala Subdirektorat Humas Polda Metro Jaya, Reonald, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025.

“Penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026).

Setelah status tersangka ditetapkan, penyidik langsung melayangkan surat panggilan pertama kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut dan menyampaikan konfirmasi akan hadir pada 7 Januari 2026.

Reonald menegaskan, apabila hingga tanggal tersebut Richard Lee tidak memberikan kabar atau kembali mangkir, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua.

“Jika pada 7 Januari tidak ada kehadiran atau pemberitahuan, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal tersebut,” jelasnya.

Hingga kini, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi kasus maupun peran Richard Lee dalam dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Doktif Lebih Dulu Jadi Tersangka

Sebelum Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka, Dokter Samira Farahnaz alias Doktif juga lebih dulu menyandang status serupa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Richard Lee.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda, mengatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

“Dokter Samira sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik,” ujar Dwi kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).

Ia mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Doktif dilakukan sejak Jumat, 12 Desember 2025. Meski demikian, Samira tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman pidana yang dikenakan di bawah lima tahun.

“Pasal yang disangkakan adalah UU ITE dengan ancaman hukuman dua tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan,” terangnya.

Penyidik berencana memanggil kedua belah pihak untuk menjalani proses mediasi. Jika mediasi tidak membuahkan hasil, Samira akan tetap diperiksa sebagai tersangka.

Baca Juga : Ruben Amorim Dipecat MU, Buntut Konflik dengan Manajemen 

Richard Lee Tepis Tudingan dan Tunjukkan Bukti

Sebelumnya, Richard Lee sempat buka suara menanggapi berbagai tudingan yang diarahkan kepadanya oleh Doktif. Pernyataan tersebut ramai diperbincangkan publik setelah potongan videonya di kanal YouTube Denny Sumargo beredar luas di media sosial.

Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan Richard Lee tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dokter kecantikan. Menanggapi hal tersebut, Richard Lee menegaskan bahwa izin praktiknya masih berlaku.

“Surat izin praktik saya berlaku sampai 11 Oktober 2025,” ujar Richard Lee, Sabtu (14/12/2024).

Ia juga mengingatkan agar berhati-hati dalam menyampaikan tuduhan di ruang publik tanpa didukung data yang jelas, mengingat adanya aturan hukum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Hati-hati dalam berstatement. Saya melihat Doktif sering terburu-buru menyampaikan pernyataan tanpa data,” katanya.

Richard mengaku selama ini memilih diam demi menghindari konflik, namun hal tersebut bukan berarti ia mengakui tudingan yang diarahkan kepadanya.

“Diam bukan berarti saya salah. Ini sudah masuk ke ranah fitnah, bukan hanya ke saya, tapi juga ke keluarga, karyawan, dan produk saya,” ungkapnya.

Selain soal izin praktik, Richard Lee juga meluruskan isu mengenai latar belakang pendidikannya. Ia menyebut menempuh pendidikan S1 di Universitas Sriwijaya dan S2 di Universitas Respati Indonesia.

“Saya ikut kuliah, mengerjakan tugas, hingga menyelesaikan studi. Tujuan saya murni ingin belajar,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, mengungkapkan bahwa laporan terhadap Doktif telah diterima sejak Februari 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

“Salah satunya adalah konten media sosial yang menyebutkan Dokter R tidak memiliki SIP, sementara faktanya yang bersangkutan memiliki izin praktik yang sah,” pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Richard lee doktif dokter saling lapor



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas