JATIMTIMES – Upaya meningkatkan pelayanan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) kembali ditunjukkan Rutan Kelas IIB Situbondo. Hal itu dibuktikan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pengadilan Agama Kabupaten Situbondo pada Selasa (02/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di aula Pengadilan Agama Situbondo dengan dihadiri jajaran kedua lembaga.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memastikan pemenuhan hak-hak keperdataan warga binaan tetap berjalan optimal, meski mereka sedang menjalani masa pidana. Poin utama yang disepakati meliputi pelayanan perkara keluarga berbasis syariah, seperti penyelesaian perceraian, sidang isbat nikah, hingga konsultasi hukum keluarga.
Baca Juga : Tanggapi Keluhan Warga, Komisi IV DPRD Banyuwangi Gelar Sidak di Pelabuhan Tanjungwangi
Dengan adanya kerja sama ini, warga binaan yang tengah menghadapi persoalan hukum keluarga tidak lagi harus menunggu lama atau keluar dari rutan hanya untuk mengurus berkas keperdataan. Seluruh proses dapat difasilitasi melalui koordinasi terintegrasi antara pihak rutan dan Pengadilan Agama Situbondo.
Kepala Rutan Situbondo Suwono menyampaikan bahwa PKS ini menjadi bukti komitmen pihaknya dalam memberikan layanan yang adil dan manusiawi. Menurut dia, hak-hak keperdataan tetap harus dipenuhi tanpa mengurangi aspek keamanan maupun aturan pemasyarakatan.
“Penandatanganan kerja sama ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan warga binaan tetap mendapatkan akses layanan hukum yang layak, meskipun mereka sedang menjalani masa pidana,” ungkap Suwono.
Ia menambahkan, banyak warga binaan yang masih memiliki perkara keluarga yang belum terselesaikan, seperti status pernikahan maupun hak-hak keperdataan lainnya. Penyelesaian persoalan tersebut dinilai penting sebagai modal bagi warga binaan ketika kembali ke masyarakat.
“Dengan kepastian hukum dalam keluarga, warga binaan bisa menjalani masa pembinaan dengan lebih tenang. Ini juga selaras dengan tujuan pemasyarakatan untuk mempersiapkan mereka menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab,” imbuhnya.
Pihak Pengadilan Agama Situbondo sendiri menyambut baik kerja sama ini. Mereka menilai langkah tersebut sebagai bentuk pelayanan publik yang inklusif dan berpihak pada kelompok rentan, khususnya warga binaan yang terbatas mobilitasnya.
Baca Juga : UIBU Suguhkan Kopi dan Snack Gratis, Suasana Belajar Makin Heppiee dan Produktif
Melalui PKS ini, Pengadilan Agama juga membuka ruang untuk melaksanakan sidang di luar gedung (sidang keliling) apabila diperlukan, terutama untuk perkara isbat nikah dan perceraian yang melibatkan warga binaan. Mekanisme tersebut dinilai efektif karena dapat memangkas hambatan administratif sekaligus mempercepat proses penyelesaian perkara.
Kolaborasi ini tidak hanya memperluas akses keadilan, tetapi juga menjadi bukti bahwa pemenuhan hak warga binaan tidak boleh terhenti hanya karena mereka berada dalam masa pembinaan. Pelayanan hukum tetap harus diberikan dengan prinsip humanis dan berkeadilan sosial.
Ke depan, Rutan Situbondo dan Pengadilan Agama berkomitmen memperkuat koordinasi, melakukan evaluasi berkala, dan mengembangkan berbagai program lanjutan demi optimalnya implementasi kerja sama. Keduanya berharap sinergi ini dapat menjadi role model pelayanan hukum terpadu bagi warga binaan di daerah lain.
