JATIMTIMES - Jumlah korban jiwa akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terus bertambah. Hingga Sabtu (29/11) sore, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 303 orang meninggal dunia.
Kepala BNPB Suharyanto mengungkapkan, angka korban di Sumatra Utara mengalami kenaikan signifikan. “Di Sumut, korban jiwa yang kemarin tercatat 116 kini menjadi 166 orang meninggal dunia, dan 143 orang masih hilang,” ujarnya.
Baca Juga : Harga Tiket Pesawat Turun di Libur Nataru! Ini Periode dan Syaratnya
Di Aceh, jumlah korban juga bertambah. “Ada 47 korban meninggal, 51 orang hilang, dan delapan luka-luka. Data ini masih berkembang karena tim pencarian masih menemukan korban,” kata Suharyanto.
Sementara itu, di Sumatra Barat, temuan terbaru dari Kabupaten Agam membuat angka kematian meningkat. Untuk wilayah Padang dan sekitarnya, kini tercatat 90 orang meninggal dunia, 85 hilang, serta 10 luka-luka.
Dengan demikian, total korban jiwa di tiga provinsi tersebut mencapai 303 orang, yaitu 166 di Sumatra Utara, 90 di Sumatra Barat, dan 47 di Aceh.
Belum Ditetapkan sebagai Darurat Nasional
Meski korban jiwa sudah menembus angka 300, pemerintah pusat belum menetapkan status darurat nasional. Presiden Prabowo Subianto mengatakan pihaknya masih memantau perkembangan situasi di lapangan.
“Kami terus monitor. Kami kirim bantuan terus. Nanti kami menilai kondisinya,” kata Prabowo di Jakarta, Jumat (28/11).
Presiden menegaskan bantuan untuk warga terdampak tetap berjalan, meski belum menjelaskan detail bentuk bantuan yang dikirim. "Kami monitor terus," ujarnya.
Dengan jumlah korban dan keputusan pemerintah yang tak kunjung memberikan status darurat Nasional terhadap Sumatera, publik pun mulai mencari tahu arti dari status darurat Nasional itu apa serta manfaatnya apa untuk daerah yang terdampak bencana.
Apa Itu Status Darurat Nasional?
Diketahui, Status darurat nasional adalah penetapan bencana oleh pemerintah pusat ketika sebuah peristiwa mengancam keselamatan masyarakat secara luas, menyebabkan korban jiwa besar, serta mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari. Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Sebuah bencana dapat dinyatakan sebagai bencana nasional apabila memenuhi indikator seperti:
• Jumlah korban jiwa tinggi
• Kerusakan infrastruktur besar
• Kerugian materi signifikan
• Wilayah terdampak luas
• Dampak sosial-ekonomi parah
• Penanganan melebihi kapasitas pemerintah daerah
• Terganggunya pelayanan publik dan fungsi pemerintahan
Manfaat Penetapan Status Darurat Nasional
Jika suatu bencana ditetapkan sebagai bencana nasional, pemerintah berwenang mengerahkan sumber daya secara maksimal. Dampaknya antara lain:
- Mobilisasi cepat seluruh sumber daya nasional
- Akses penanganan darurat dipermudah
- Proses tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi lebih cepat
- Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT)
- Pelibatan langsung pemerintah pusat
- Pemulihan ekonomi lebih cepat, termasuk kemungkinan keringanan kredit
Bagaimana Tahap Penetapan Status Darurat?
BNPB memiliki pedoman berjenjang untuk menetapkan status darurat bencana, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
A. Penetapan Status Darurat Bencana Kabupaten/Kota
1. BPBD melakukan kaji cepat setelah ada laporan bencana.
2. Dalam 24 jam, digelar rapat koordinasi untuk menentukan rekomendasi status.
3. Jika disetujui, bupati/wali kota menetapkan status darurat dalam 24 jam.
4. BPBD mengoordinasikan langkah penanganan selanjutnya.
B. Penetapan Status Darurat Bencana Provinsi
1. Kepala daerah kabupaten/kota dapat meminta kenaikan status melalui surat ketidakmampuan.
2. BPBD provinsi melakukan kaji cepat dan rapat koordinasi dalam 24 jam.
Baca Juga : Superco Supercamp 2025: Arena Tempaan Talenta Muda Sepak Bola Indonesia
3. Jika direkomendasikan, gubernur menetapkan status darurat provinsi dalam 24 jam.
C. Penetapan Status Darurat Bencana Nasional
1. Gubernur provinsi terdampak dapat menyatakan ketidakmampuan penanganan dan meminta peningkatan status kepada Presiden.
2. BNPB dan kementerian terkait melakukan kaji cepat dalam 24 jam.
3. Hasilnya dibahas dalam rapat nasional untuk menentukan rekomendasi.
4. Jika disetujui, Presiden menetapkan status darurat nasional.
Perbedaan Status Darurat Nasional dan Darurat Daerah
1. Penetap Keputusan
Darurat Daerah: Ditetapkan oleh bupati/wali kota atau gubernur.
Darurat Nasional: Ditetapkan langsung oleh Presiden.
2. Cakupan Penanganan
Darurat Daerah: Berlaku untuk satu kabupaten/kota atau satu provinsi.
Darurat Nasional: Berlaku ketika bencana melampaui batas provinsi atau memiliki dampak sangat besar.
3. Sumber Daya yang Digunakan
Darurat Daerah: Mengandalkan sumber daya dan anggaran daerah.
Darurat Nasional: Menggunakan sumber daya nasional, termasuk TNI, Polri, kementerian pusat, dan APBN.
4. Dampak terhadap Penanganan
Darurat Daerah: Penanganan cenderung terbatas sesuai kemampuan daerah.
Darurat Nasional: Penanganan lebih cepat, terkoordinasi, dan menyeluruh karena melibatkan pemerintah pusat.
5. Anggaran
Darurat Daerah: Menggunakan APBD atau dana siap pakai BPBD.
Darurat Nasional: Dapat menggunakan APBN, termasuk Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) nasional.
Dengan situasi yang terus berkembang dan jumlah korban yang meningkat, semua mata kini tertuju pada pemerintah pusat yang memegang kewenangan atas penetapan status darurat nasional. Keputusan berikutnya akan menentukan seberapa cepat pemulihan di wilayah terdampak dapat dilakukan.
