Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Pekan Depan, Pemkab Malang Segera Buka Selter untuk Pengisian 6 JPTP yang Kosong

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

29 - Nov - 2025, 19:55

Placeholder
Bupati Malang HM. Sanusi saat ditemui usai melakukan pengukuhan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pada 15 JPTP di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Kamis (27/11/2025).

JATIMTIMES - Pekan depan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang segera membuka pendaftaran seleksi terbuka (selter) untuk pengisian enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang mengalami kekosongan. 

Sebanyak enam JPTP di lingkungan Pemkab Malang yang mengalami kekosongan. Di antaranya Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang; Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang; Staf Ahli Bupati Malang Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Malang; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang; dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang. 

Baca Juga : 5 Pejabat Pemkab Malang Telah Ditunjuk Isi JPTP yang Kosong

Menurut Bupati Malang HM. Sanusi, untuk proses persiapan pembukaan pendaftaran selter pengisian kekosongan enam JPTP tersebut tinggal menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) turun. 

"Habis ini kita buka selter dan mungkin juga ada yang jobfit. Tidak tahun ini, tapi minggu depan sudah dibuka selter. Menunggu persetujuan dari BKN RI," ungkap Sanusi kepada JatimTIMES.com. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menambahkan, semua proses manajemen kepegawaian saat ini wajib harus mendapatkan rekomendasi BKN RI. 

"Apapun perlakuan kita terkait dengan manajemen ASN, pelantikan, rotasi, hukuman disiplin, itu harus ada rekomendasi BKN RI dan itu tercantum di dalam SK nya Bupati," ujar Sanusi. 

Menurut Nurman, skema pengisian JPTP maupun posisi jabatan lainnya harus melalui berbagai skema yang tidak dapat dilakukan secara bersamaan. Meskipun sebagai upaya percepatan dalam penempatan pejabat, namun terdapat amanat BKN RI yang tidak memperbolehkan pelaksanaan skema manajemen kepegawaian dilakukan secara bersamaan. 

Baca Juga : Kemenhaj Perpanjang Batas Akhir Upload Dokumen Petugas Haji 2026, Cek Jadwal Terbarunya!

"Awalnya kita ingin bersama-sama uji kompetensi jalan bersamaan dengan lelang, selter, ternyata tidak boleh. Harus uji kompetensi dulu sekarang ini setelah dilantik baru setelah itu, insya allah minggu depan akan kita buka pendaftaran selter," jelas Nurman. 

Tetapi hal itu bisa dilaksanakan dengan catatan, jika sejak pendaftaran hingga penentuan panitia seleksi telah mendapatkan rekomendasi dari BKN RI. 

"Dengan catatan, mulai dari pendaftaran, panselnya siapa, semua harus dapat rekomendasi dulu dari BKN RI. Tidak bisa cepat. Makanya saya bilang paling cepat 1,5 bulan," pungkas Nurman.


Topik

Pemerintahan pemkab malang sanusi jabatan kosong



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri