Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

66 Perumahan di Kota Batu Belum Lengkapi Perizinan, Pemkot Targetkan Tuntas Tahun Ini

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Yunan Helmy

23 - Nov - 2025, 16:10

Placeholder
Perumahan di Kota Batu. Pemkot Batu menegaskan agar para pengembang menuntaskan perizinan pada tahun ini juga.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemkot Batu mencatat masih ada 66 perumahan yang belum melengkapi perizinan. Untuk itu, Pemkot Batu menargetkan penuntasan perizinan pada akhir tahun ini juga. Jika tidak, kebijakan moratorium atau pemberhentian izin pembangunan akan diterapkan.

Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto menegaskan keputusan motarorium perumahan mulai diberlakukan tahun depan. Keputusan itu diambil usai banyaknya temuan kasus perumahan yang tak berizin di Kota Batu.

Baca Juga : Hotel di Kota Batu Targetkan Capai Okupansi 100 Persen saat Nataru

"Kami memberikan deadline kepada para pengembang hingga akhir tahun ini untuk menuntaskan izin," jelas Heli saat ditemui JatimTIMES, belum lama ini.

Dikatakannya, sejauh ini banyak alasan yang dilayangkan pengembang kepada pemerintah mengenai kesulitan pengurusan izin. Mereka bahkan sering abai dan menyepelekan pengurusan administrasi yang legal. Akibatnya, perumahan tumbuh di lahan-lahan yang tak seharusnya. Sebagai contoh, lahan sawah yang dilindungi (LSD).

Pihaknya menduga, banyaknya kejadian tersebut lantaran pembelian tanah tidak langsung melalui pemerintah secara resmi. Pengembang biasanya tergiur dengan harga penawaran yang murah dan mulai melakukan pembangunan secara ilegal.

"Akibatnya, baru diketahui setelah ada kejadian. Moratorium sebagai wujud pengendalian rencana tata ruang wilayah (RTRW). Termasuk memastikan peruntukannya sebagai hunian dan tidak berubah fungsi menjadi objek investasi maupun vila," tutur dia.

Dengan begitu, sambungnya, iklim investasi di sektor konstruksi bisa tumbuh sesuai dengan aturan yang berlaku. Heli menambahkan, berbagai kemudahan dalam pengurusan perizinan perumahan telah disediakan pemerintah.

Baca Juga : KKMP Karangsari Dilaunching Wali Kota Blitar: Mesin Baru Ekonomi Kerakyatan dan Penguatan UMKM Berbasis Agrowisata

Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yang tengah dirumuskan saat ini. "Maka perda ini bisa menjadi acuan resmi mulai tahun depan tidak ada lagi kesulitan dalam perizinan selama memenuhi syarat," tambahnya.

Heli menegaskan bagi para pengembang agar segera menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU). Tujuannya, agar Pemkot Batu dapat ambil bagian untuk menyempurnakan fasilitas umum seperti pembangunan jalan, drainase dan sebagainya.


Topik

Pemerintahan Perumahan di Kota Batu perizinan Kota Batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy