Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Hasil Lengkap Sidang MKD DPR: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Diputus Bersalah, Sementara Adies Kadir dan Uya Kuya Bebas Pelanggaran

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

05 - Nov - 2025, 14:27

Placeholder
Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Ahmad Sahroni. (Foto YouTube DPR RI)

JATIMTIMES - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR resmi membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik lima anggota DPR dalam sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Dalam putusan tersebut, Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Nafa Urbach dinyatakan bersalah, sementara Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dipastikan tidak melanggar kode etik.

Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menjelaskan bahwa Adies Kadir dan Uya Kuya dapat kembali aktif sebagai anggota DPR. Namun, tiga anggota lainnya tetap menjalani sanksi penonaktifan sesuai keputusan partai masing-masing, dengan durasi hukuman yang berbeda.

Rincian Putusan MKD DPR

Adies Kadir – Tidak Melanggar

Baca Juga : Profil Zohran Mamdani, Aktivis Muslim Pertama yang Kini Pimpin New York

Adies Kadir dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran. MKD hanya memberikan imbauan agar ia lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan ke depannya.

“Teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku ke depan,” ujar Adang.

Nafa Urbach – Bersalah, Nonaktif 3 Bulan

Nafa Urbach dinyatakan melanggar kode etik terkait pernyataannya mengenai kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR yang dipandang publik memberikan kesan hedon dan tamak.

Sanksi: Nonaktif selama 3 bulan

Berlaku sejak putusan dibacakan dan mengikuti keputusan DPP NasDem

Eko Patrio – Bersalah, Nonaktif 4 Bulan

Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio terbukti melakukan tindakan yang dianggap merendahkan lembaga DPR, yakni berjoget dalam sidang kenegaraan.

Sanksi: Nonaktif selama 4 bulan

Mengikuti keputusan DPP PAN

Ahmad Sahroni – Bersalah, Nonaktif 6 Bulan

Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar kode etik karena pernyataannya di ruang publik dinilai menggunakan diksi yang tidak pantas.

Sanksi: Nonaktif selama 6 bulan

Mengacu pada keputusan DPP NasDem

Uya Kuya – Tidak Melanggar

Meski dilaporkan karena berjoget saat sidang tahunan, MKD menilai Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik, sehingga dapat kembali aktif sebagai anggota DPR.

Latar Belakang Kasus: Polemik yang Memicu Emosi Publik

Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam sebelumnya menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Agustus 2025, ketika serangkaian pernyataan dan tindakan lima anggota DPR tersebut menimbulkan reaksi luas dari masyarakat.

Baca Juga : Viral Video Perbandingan Kemasan Le Minerale di Bogor, Warganet Soroti Perbedaan Kemasan dari Warung dan Minimarket

Pertama, Adies Kadir dilaporkan karena memberikan pernyataan terkait tunjangan DPR yang dianggap keliru dan memicu kritik publik.

Kedua, Nafa Urbach menjadi sorotan setelah mengatakan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR merupakan hal yang wajar, pernyataan yang dinilai memberi kesan hedon dan tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat.

Ketiga, Surya Utama (Uya Kuya) dilaporkan karena aksinya berjoget saat sidang tahunan MPR dan DPR pada 15 Agustus 2025, yang dinilai tidak sesuai etika persidangan dan merendahkan wibawa lembaga.

Keempat, tindakan serupa dilakukan Eko Patrio, sehingga ia juga dilaporkan atas dugaan merendahkan kehormatan DPR melalui gestur yang dianggap tidak pantas dalam forum resmi kenegaraan.

Kelima, Ahmad Sahroni dilaporkan karena penggunaan diksi tidak pantas dalam pernyataan yang disampaikan langsung di hadapan publik, yang dinilai bertentangan dengan etika komunikasi seorang anggota legislatif.

Dengan diumumkannya putusan ini, MKD DPR menegaskan kembali pentingnya menjaga integritas, etika, dan citra lembaga legislatif. Sementara Adies Kadir dan Uya Kuya kembali aktif, tiga anggota lainnya diwajibkan menjalani masa penonaktifan sesuai keputusan partai masing-masing.

Putusan ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh anggota dewan agar lebih berhati-hati dalam bersikap dan menjaga kehormatan lembaga negara.


Topik

Peristiwa mahkamah kehormatan dewan adang daradjatun ahmad sahroni nafa urbach



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa