Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Strategi DLH Kota Malang Buat Kompos Jadi Pundi-pundi Retribusi

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

28 - Oct - 2025, 13:48

Placeholder
Pengelolaan sampah di TPA Supit Urang (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Langkah terobosan dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang dengan menjadikan sampah organik sebagai sumber retribusi baru melalui pengolahan kompos di TPA Supit Urang. Produk kompos yang sebelumnya dibagikan gratis kini dijual, dan mulai Agustus 2025 resmi dipungut sebagai retribusi daerah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). 

Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang menjelaskan bahwa kompos produksi TPA Supit Urang kini memiliki harga resmi yakni Rp 700 per kilogram atau Rp 4.500 per kemasan plastik ukuran 5 kilogram. Target retribusi yang dipatok tahun ini sebesar Rp 15 juta, dan hingga pertengahan Oktober 2025 telah terealisasi Rp 9,325 juta atau sekitar 62,17 persen. 

Baca Juga : Gencarkan Kerja Bakti Irigasi, Dinas PU SDA Malang Minta Warga Tak Buang Sampah ke Saluran Air

Tak hanya bidang kompos, DLH Kota Malang mencatat capaian signifikan pada sektor kebersihan kota. Hingga 30 September 2025, retribusi kebersihan telah mencapai Rp 18,7 miliar atau 89,33 persen dari target Rp 21 miliar. Raymond optimis bahwa akhir tahun target akan tercapai bahkan melampaui. 

Sementara itu, Kepala UPT Pengelolaan Sampah DLH Kota Malang, Arif Dermawan, memaparkan bahwa Kota Malang menghasilkan sekitar 700 ton sampah per hari, dan sekitar 514 ton di antaranya masuk ke TPA Supit Urang. Dari kumpulan itu, sekitar 15 ton sampah organik sehari diproses menjadi kompos melalui rangkaian fermentasi selama tiga bulan. 

Ia menambahkan bahwa meskipun telah dijual, bantuan kompos gratis tetap tersedia untuk masyarakat. Namun hal itu masih harus dengan prosedur tertentu. “Kalau ada permintaan bantuan kompos, silahkan mengajukan surat ke kami,” ungkap Arif. 

Ke depan, DLH Kota Malang juga melihat potensi jangka panjang dari skema ini. Menurut Raymond, pengelolaan sampah melalui kompos bisa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 40 miliar di tahun 2026.

Baca Juga : Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkot Surabaya Gelar Simulasi Penanganan Kedaruratan di 26 Titik

Dengan strategi ini, Pemkot Malang berharap tidak hanya mendongkrak pendapatan daerah tetapi sekaligus mendorong pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

 


Topik

Pemerintahan dlh kota malang sampah organik retribusi tpa supit urang pemkot malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan