JATIMTIMES - Pemerintah segera menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Regulasi ini akan menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyediaan makanan bergizi bagi peserta didik, mulai dari PAUD hingga SMA.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam Perpres tersebut adalah larangan bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memasak makanan sebelum pukul 00.00 atau 12 malam.
Baca Juga : Hadirkan BPOM, Badan Gizi Nasional Genjot Kualitas Ribuan Penjamah Makanan di Surabaya
“Misalnya, salah satu contoh tata kelola yang kecil saja, SPPG nggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam. Masaknya harus pukul 2 pagi,” ujar Nanik seusai acara Town Hall Meeting satu tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dilansir dari Antara, Selasa (21/10/2025).
Aturan Masak Berdasarkan Urutan Penerima
Nanik menambahkan, proses memasak di setiap dapur harus disesuaikan dengan urutan penerima manfaat. Makanan untuk anak-anak TK, SD, hingga SMA wajib dimasak secara terpisah berdasarkan waktu pengiriman.
"Misalnya dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri. Kalau dikirim untuk anak-anak SD yang agak siang, nanti dimasak sendiri. Itu contoh yang masuk dalam Perpres Tata Kelola MBG,” jelasnya.
Sanksi Tegas untuk Pelanggaran SOP
Selain pengaturan waktu dan proses memasak, BGN juga menerapkan sanksi tegas bagi mitra atau dapur yang melanggar SOP (Standard Operating Procedure). Hingga saat ini, sudah ada 112 dapur SPPG yang ditutup sementara karena tidak memenuhi standar tata kelola.
“Kalau terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti kemarin, kita tindak. Kita tutup dapurnya sampai evaluasi selesai,” tegas Nanik.
Sanksi ini dilakukan untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan yang diberikan kepada peserta didik tetap terjaga.
Temuan dan Standar Baru untuk Dapur MBG
Dari hasil investigasi tim BGN, ditemukan masih banyak dapur yang belum memenuhi standar, terutama di ruang pemorsian yang belum memiliki pendingin ruangan. Kondisi tersebut berpotensi membuat makanan cepat basi.
Untuk itu, BGN menekankan pentingnya pendingin ruangan, epoksi lantai dapur, serta pemisahan area pencucian alat makan dan bahan makanan.
Baca Juga : Jaga Kualitas Program MBG, Seribu Penjamah Makanan di Kediri Digembleng Lewat Bimtek
“Lantai harus diepoksi supaya kuman dari bawah tidak naik. Tempat pencucian ompreng juga harus terpisah dengan pencucian sayur dan sebagainya. Itu sekarang yang kita tegakkan,” kata Nanik.
Perpres Sudah Rampung dan Siap Diterapkan
Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan bahwa penyusunan Perpres Tata Kelola MBG telah selesai dan siap dibagikan.
“Sudah beres, tinggal dibagikan,” ujarnya usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/10).
Dadan menambahkan, aturan baru ini juga memuat ketentuan sanksi administratif, termasuk penghentian operasional bagi SPPG yang melanggar SOP dan ketentuan yang berlaku.
Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kualitas Program MBG
Dengan adanya Perpres Tata Kelola MBG ini, pemerintah berharap pelaksanaan program makan bergizi gratis dapat berjalan lebih higienis, efisien, dan tepat sasaran. Pengawasan yang ketat terhadap standar dapur dan proses distribusi diharapkan bisa menjamin keamanan serta kualitas gizi makanan bagi anak-anak di seluruh Indonesia.