Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Fatwa MUI Kukuhkan Landasan Syariah Perlindungan Pekerja Indonesia

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

17 - Oct - 2025, 13:44

Placeholder
Peluncuran Fatwa MUI tentang kesesuaian program JKK dan JKM dengan prinsip syariah menjadi momentum sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan di seluruh Indonesia. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

JATIMTIMES - Sebuah langkah monumental dalam sejarah perlindungan tenaga kerja Indonesia kembali tercatat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Fatwa ini bukan hanya pengakuan terhadap sistem jaminan sosial negara, tetapi juga penguatan nilai keagamaan dalam kerangka perlindungan sosial.

Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dapat digunakan untuk membayarkan iuran pekerja rentan. Dana tersebut dapat disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau lembaga amil zakat (LAZ), selama pengelolaannya sesuai dengan kaidah dan tata cara syariah. Dengan demikian, pekerja informal atau pekerja miskin yang selama ini sulit menjangkau perlindungan jaminan sosial kini mendapatkan jalan baru yang sah secara agama dan diakui oleh negara.

Baca Juga : Presiden Prabowo Subianto Rayakan Ulang Tahun ke-74, Anies Baswedan hingga Raffi Ahmad Sampaikan Doa dan Harapan

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menilai kebijakan ini sebagai bentuk sinergi antara ulama dan umara, yang merepresentasikan perpaduan antara kekuatan moral dan kekuatan negara dalam upaya mewujudkan kesejahteraan umat. Ia menekankan bahwa MUI tidak hanya berperan memberi legitimasi, tetapi juga menjaga agar setiap langkah kebijakan pemerintah tetap berpijak pada nilai-nilai kemaslahatan.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya dalam peluncuran fatwa tersebut.

Senada dengan itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menilai skema ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan sebagai wujud gotong royong sosial yang bersumber dari ajaran Islam. Prinsip ta’awun, yaitu tolong-menolong dalam kebaikan, menjadi ruh dari kebijakan ini.

“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.

Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan menyambut positif fatwa tersebut. Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyebutkan bahwa keputusan MUI ini memberikan dasar teologis yang kuat bagi perluasan cakupan perlindungan pekerja, terutama mereka yang bekerja di sektor informal atau berpenghasilan rendah.

“Dengan adanya launching fatwa ini, kami memperoleh landasan kuat untuk memperluas perlindungan pekerja, khususnya yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” ungkapnya.

Eko menambahkan bahwa pihaknya akan segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama MUI dan BAZNAS. Tujuannya, memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai prinsip syariah dan akuntabel dari sisi tata kelola. Menurutnya, momentum ini akan menjadi pijakan penting bagi penguatan program jaminan sosial berbasis syariah yang menyeluruh dan inklusif.

“Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan juga memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia,” tambahnya.

Baca Juga : Ratusan PKL Desak Jadwal Kanjuruhan Street Race Diubah, Sebabkan Omzet Pedagang Anjlok

Sinergi antara lembaga keagamaan dan lembaga negara ini menandai babak baru dalam jaminan sosial nasional. Di tengah tantangan ekonomi dan ketimpangan sosial, kehadiran fatwa MUI menjadi oase yang meneguhkan bahwa nilai-nilai agama dan kebijakan publik dapat berjalan seiring. Perlindungan pekerja tidak lagi semata-mata persoalan administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual.

Di tingkat daerah, dukungan terhadap kebijakan ini segera mendapat sambutan. Pejabat sementara Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Ukik Kurniawan, menegaskan kesiapan pihaknya untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah, BAZNAS, dan lembaga zakat lokal dalam mengimplementasikan program tersebut.

“Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, BAZNAS, dan lembaga zakat lokal untuk mengimplementasikan program ini secara efektif dan sesuai prinsip syariah. Ini bukan hanya soal perlindungan sosial, tapi juga bentuk nyata kepedulian dan gotong royong dalam kerangka keagamaan,” ujarnya.

Fatwa MUI tentang kesesuaian program JKK dan JKM dengan prinsip syariah bukan sekadar keputusan keagamaan, tetapi juga simbol pertemuan negara dan agama dalam melindungi martabat pekerja Indonesia.

 


Topik

Peristiwa bpjs ketenagakerjaan bpjamsostek fatwa mui landasan syariah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa