Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Mediasi Gugatan Warga Jember dengan Jaksa Agung Tidak Capai Kesepakatan, Permintaan Silvester Masuk DPO Ditolak

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Redaksi

15 - Oct - 2025, 13:49

Placeholder
Suasana sidang mediasi di PN Jakarta Selatan

JATIMTIMES - Mediasi antara penggugat Moh. Husni Thamrin melawan Jaksa Agung terkait tidak dilakukan eksekusi terhadap terpidana Silferster Matutina dalam perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht wan gewijsde), Rabu (15/10/25) yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mencapai kesepakatan.

Kendati mediator Edward Agus telah berupaya mendamaikan pihak yang berperkara, namun para tergugat bersikeras tidak memenuhi permintaan Husni Thamrin selaku penggugat untuk memasukkan Silferster Matutina dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Baca Juga : Minimarket Tanpa Izin di Lowokwaru Disorot Dewan, Satpol PP: Kami Sudah Panggil Pengelola

Diketahui Thamrin melalui kuasa hukumnya Heru Nugroho dan Rudy Marjono telah menawarkan solusi damai, dengan tawaran memasukkan dalam daftar DPO dan mencekal ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet).

“Para tergugat, Jaksa Agung, Kejati Jakarta, Kajari Jakarta selatan kompak menolak memasukkan Silferster dalam DPO, ini jadi preseden buruk penegakan dan persamaan dimuka hukum," ujar Rudi.

Heru menilai, penolakan Jaksa Agung, menunjukkan kalau Kejaksaan tidak ada itikad dalam melaksanakan tupoksinya.

“Jelas sekali kejaksaan sebagai pelaksana putusan yang sudah berkekutan hukum tetap, tidak ada iktikat baik melaksanakan tupoksinya, karena mediasi gagal, majelis hakim yang diketuai I Ketut Darpawan akan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," tambah Rudy yang juga kuasa hukum tambahan penggugat dari firma hukum RM & Partner Jakarta 

Perkara ini awalnya diungkap ahli telematika Roy Suryo saat tampil bersama Silferster Matutina di salah satu stasiun televisi swasta. Roy menyebut Silferster Matutina yang menjadi lawan bicaranya sudah divonis inkracht, tapi tidak menjalani putusan. Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketahui, perkara ketua Solidaritas Merah Putih (solmet) sudah diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 287 K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 28 Oktober 2018 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018. 

Selasa (19/8/25), Mohammad Husni Thamrin, warga kabupaten Jember, Jawa Timur melalui kuasa hukumnya D. Heru Nugroho dari Firma Hukum Dhen & Partners Yogyakarta mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Thamrin mengaku hak konstitusionalnya sebagai warga negara didirugikan.

"Tidak dilakukannya eksekusi terhadap terdakwa yang sudah inkracht mengakibatkan tidak ada kepastian hukum, bukan hanya secara pribadi, tapi juga merugikan seluruh rakyat Indonesia, karena dapat menghancurkan sendi-sendi Indonesia sebagai negara hukum," pungkas Thamrin.

Baca Juga : Ratusan Santri Malang Raya Tuntut Trans7 Minta Maaf ke Kiai Secara Langsung

Sementara Heru Nugroho menyebutkan dalam gugatan telah menarik 4 pihak, “antara lain Jaksa Agung, Kejaksaan Tinggi DKI, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Hakim Pengawas pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan”, terangnya.

Thamrin diketahui juga berprofesi sebagai advokat di Jember. Thamrin meminta PN Jakarta Selatan para tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum untuk segera melakukan eksekusi putusan dan dihukum untuk membayar kerugian sebesar Rp.4 (empat rupiah), “tidak dieksekusinya Silferster Matutina membuktikan bahwa penegakan hukum tebang pilih, hanya tajam kebawah dan tumpul terhadap pihak yang dekat dengan kekuasaan”, “ini dapat menghancurkan sendi-sendi negara yang dalam konstitusinya menyebutkan sebagai negara hukum”, tegasnya. 

Diketahui Silferster Matutina saat ini dikabarkan sedang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan yang sudah inkracht. Menurut Thamrin berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 268 angka (1) Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut”. Pasal 66 angka (2) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyebutkan, “Permohonan peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan”. Dengan demikian maka tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk melakukan penundaan eksekusi terhadap terdakwah yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.

Ditariknya Kejaksaan Agung RI, Kejati DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selataan, menurut Heru Nugroho telah sesuai dengan Pasal 4 UU Nomor: 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Pasal 270 tentang KUHAP yang berbunyi, “Pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa”, terangnya. “begitu pula terhadap hakim pengawas telah diperintahkan oleh Pasal 277 angka (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang berbunyi, “Pada setiap Pengadilan harus ada Hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu Ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan Pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan”. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas jember



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Redaksi

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas