JATIMTIMES - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur secara resmi menyampaikan sikap tegas terhadap tayangan program Xpose Uncensored di Trans7 yang tayang pada 13 Oktober 2025. Tayangan tersebut dinilai melecehkan pesantren serta tokoh kiai, dan dianggap berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam, khususnya warga Nahdliyin.
Dalam surat resmi bernomor 591/PW.03/A.II.07.68/16/10/2025, PWNU Jawa Timur menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus protes keras kepada pihak Trans7. Menurut PWNU, isi tayangan tersebut tidak hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga menunjukkan sikap tidak sensitif terhadap nilai-nilai budaya dan keagamaan masyarakat Indonesia, terutama umat Islam.
Baca Juga : Mengungkap Sosok Pemilik Trans7: Dari Kontroversi Tayangan hingga Jejak Bisnis Chairul Tanjung
“Konten yang ditayangkan Trans7 bukan saja tidak etis secara jurnalistik, tetapi juga tidak sensitif terhadap nilai-nilai kultural dan religius masyarakat Indonesia,” tulis PWNU Jawa Timur dalam pernyataannya.
PWNU menilai, media massa seharusnya menjadi sarana edukatif dan perekat sosial, bukan justru sumber provokasi atau pelecehan terhadap simbol-simbol keagamaan. Oleh karena itu, PWNU Jatim menekankan pentingnya peran media dalam menjaga harmoni sosial dan mencegah polarisasi di tengah masyarakat.
Enam Poin Sikap Resmi PWNU Jawa Timur
Berdasarkan hasil kajian dan pertimbangan, PWNU Jawa Timur menetapkan enam poin sikap sebagai berikut:
1. Menyatakan keberatan dan mengecam keras konten tayangan program “Xpose Uncensored” yang dinilai mendiskreditkan pesantren dan kiai.
2. Menginstruksikan PW LPBHNU Jawa Timur untuk menempuh langkah hukum terkait dugaan pelanggaran dan pencemaran nama baik terhadap pesantren.
3. Menginstruksikan jajaran PCNU se-Jawa Timur untuk ikut menjaga marwah pesantren dan melakukan pengawasan atas tayangan media di wilayah masing-masing.
4. Menuntut pihak Trans7 untuk menghentikan sementara program tersebut, serta memberikan sanksi tegas kepada tim produksi dan redaksi yang terlibat.
5. Mendesak Trans7 menayangkan klarifikasi dan permohonan maaf secara resmi, sekaligus menayangkan program khusus yang menampilkan wajah pesantren secara utuh—meliputi aspek keilmuan, akhlak, dan pengabdian masyarakat.
Baca Juga : Dua Tahun Berlalu, Kondisi Terkini Lokasi Kebakaran Hebat di Gunung Lawu
6. Mendorong Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk meninjau kembali aspek kepatuhan jurnalistik Trans7, memeriksa izin siaran, dan menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.
PWNU Jawa Timur juga menegaskan bahwa media harus berhati-hati dalam menayangkan konten agar tidak menimbulkan kegaduhan dan polarisasi sosial. Mereka mengingatkan agar semua lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab moral terhadap nilai agama, budaya, dan ketertiban publik.
"Kami mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati menayangkan konten yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat demi ketenangan dan kedamaian negeri,” tulis PWNU Jatim.
Surat pernyataan tersebut dikeluarkan di Surabaya pada 14 Oktober 2025 (22 Rabiul Akhir 1447 H) dan ditandatangani oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur.
Dengan sikap tegas ini, PWNU Jawa Timur berharap Trans7 dan seluruh media nasional dapat lebih bijak serta menjunjung tinggi etika jurnalistik dalam menyajikan konten yang menyentuh ranah keagamaan dan pesantren.