Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Oknum Pesilat di Tulungagung Keroyok Wakapolsek, 1 Ditangkap dan Lainnya Buron

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

22 - Sep - 2025, 19:49

Placeholder
Konferensi pers kasus pengeroyokan di Mapolres Tulungagung. (Foto : Anang Basso / Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Seorang terduga pelaku penganiayaan terhadap wakil kepala kepolisian sektor (wakapolsek) Pakel, Tulungagung, ditangkap. Namun,  pelaku yang lain masih buron. 

Para pelaku yang merupakan oknum pesilat dinyatakan telah melakukan penganiayaan dengan pengeroyokan terhadap wakapolsek saat berusaha melerai kerusuhan. 

Baca Juga : Polresta Malang Kota Tindak Balap Liar, Dapati 42 Pelanggaran

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana dalam rilisnya mengatakan, aksi para pelaku terjadi pada 5 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB lalu.  "Kejadian bermula saat 200 anggota perguruan silat melakukan konvoi dengan sepeda motor," kata Ryo, Senin (22/9/2025). 

Ratusan pesilat ini, menurut dia, konvoi setelah menghadiri kegiatan ujian kenaikan tingkat di Kecamatan Bandung. 

Mereka melintas di Desa Gebang, Kecamatan Pakel, dan rombongan ini  sempat terlibat ketegangan dengan warga dan pengguna jalan lain.

Di lokasi ini, Iptu Muhtar -wakapolsek Pakel- yang melakukan pengamanan sedang berusaha menenangkan situasi. "Justru anggota Polri ini menjadi sasaran penganiayaan dan dipukuli oleh sejumlah pelaku," ungkapnya. 

Iptu Muhtar yang sedang bertugas dan memakai seragam lengkap mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, termasuk di tangan dan kepala. "Dengan tangan kosong, anggota ini dipukuli," terangnya. 

Baca Juga : Surabaya 1677: Diplomasi Mabuk Trunajaya dengan VOC

Paska-kejadian, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hasilnya, AF (20), warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, ditangkap. 

Menurut kasat reskrim, pelaku yang melakukan pengeroyokan berkisar antara lima sampai sepuluh orang. "Pelaku lain masih kita lakukan pengejaran," imbuhnya. 

Atas perbuatannya, AF dijerat pasal 214 Juncto pasal 212 subsider pasal 170 ayat 1 KUHP dan ditahan di Lapas Kelas II B Tulungagung.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Wakapolsek dikeroyok pesilat keroyok wakapolsek Tulungagung Polres Tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas