Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Aktivis Soroti Tunjangan Gubernur Khofifah yang Mencapai Rp 1,38 Miliar Sebulan

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Sep - 2025, 14:25

Placeholder
Gubernur Jatim Khofifah (Istimewa)

JATIMTIMES - Selain tunjangan anggota DPR RI yang cukup besar, ternyata tunjangan yang didapat kepala daerah utamanya setingkat gubernur tak kalah besar juga. Bahkan bisa dikatakan berlipat dibandingkan mereka yang duduk di Senayan saat ini.

Data yang dikumpulkan media ini seorang gubernur berhak menerima gaji dan tunjangan dalam melaksanakan tugasnya. Dan gaji gubernur sekitar Rp 8 juta per bulan.

Baca Juga : Tutut Soeharto Gugat Menkeu di PTUN, Ini Duduk Perkaranya

Hal itu mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. Dalam aturan itu disebutkan gubernur memiliki gaji sekitar Rp 8 juta per bulan.

Besaran gaji itu terdiri dari gaji pokok sebesar Rp 3 juta dan tunjangan jabatan gubernur Rp 5,4 juta. Total gubernur memiliki gaji sebesar Rp 8,4 juta per bulan.

Namun, pendapatan yang dibawa pulang kepala daerah ternyata bukan hanya dari gaji Rp 8,4 juta setiap bulan. Gubernur juga menerima sejumlah fasilitas dan tunjangan lainnya.

Mengacu PP Nomor 109 Tahun 2000,  Gubernur juga berhak mendapatkan rumah jabatan dan perlengkapannya serta biaya pemeliharannya. Tak hanya rumah dinas, negara juga menyediakan kendaraan dinas untuk menunjang mobilitas kepala daerah.

Dan secara umum, besaran biaya penunjang operasional yang diterima kepala daerah provinsi akan disesuaikan dengan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semakin besar PAD yang didapat  dari pajak daerah maka semakin besar juga yang bisa diterima kepala daerah beserta wakilnya. Berikut rinciannya:

PAD ≥ Rp5 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD.
PAD di atas Rp 5 miliar-Rp10 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD.
PAD di atas Rp 10 miliar-Rp20 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD.

PAD di atas Rp20 miliar-Rp50 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen dari PAD.

PAD di atas Rp50 miliar-Rp150 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen dari PAD.

PAD di atas Rp150 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.

Nah di Jawa Timur sendiri PAD mencapai Rp 17,043 triliun.  “Pendapatan Asli Daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp 16,760 triliun berubah menjadi Rp 17,043 triliun atau bertambah sebesar Rp 283,494 miliar,” kata Gubernur Jatim, Khofifah saat menyampaikan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dalam rapat paripurna di DPRD Jatim, Jumat 15 Agustus 2025.

Kemudian masalah tunjangan kepala daerah ini kembali dipertegas oleh instansi Pemprov Jatim dengan merujuk Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim pada Bab II Penganggaran disebutkan : 

Pasal 2
(1) Biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur dianggarkan dalam APBD.
(2) Penganggaran biaya penunjang operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar 0,15 % 
(nol koma lima belas persen) dari target Pendapatan Asli Daerah.
(3) Alokasi anggaran biaya Penunjang Operasional dialokasikan untuk kegiatan koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Gubernur dan Wakil Gubernur.

Kemudian juga pada BAB III disebutkan tentang Penggunaan :

Pasal 3
(1) Biaya Penunjang Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat digunakan untuk mencukupi 
kebutuhan anggaran kegiatan yang tidak cukup tersedia atau tidak dianggarkan di Perangkat Daerah teknis.
(2) Biaya Penunjang Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dipergunakan oleh Gubernur paling 
tinggi sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari total Biaya Penunjang Operasional.
(3) Biaya Penunjang Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dipergunakan oleh Wakil Gubernur 
paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari total Biaya Penunjang Operasional.

Nah jika dirinci lebih lanjut dari PAD Rp 17,043 triliun tersebut Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim berhak mendapatkan tunjangan Rp 25,5645 miliar pertahun. Kemudian dibagi Rp 16,62 miliar untuk Gubernur Khofifah dan sisanya Rp 8,94 miliar untuk Wakil Gubernur Jatim, Emil Elistianto Dardak.

Baca Juga : Tunggu Pelanggan, Kupu-kupu Malam Diciduk Satpol PP Kota Malang

Dan jika dirinci lebih detail lagi berarti Khofifah bisa mendapatkan tunjangan Rp 1,38 miliar perbulan atau sekitar Rp 138 juta pertiga hari sekali. Cukup fantastis memang angka ini dibanding gajinya yang masuk tak sampai lebih dari Rp 10 juta.

Besarnya tunjangan yang didapat gubernur beserta wakilnya ini mendapat perhatian serius dari aktivis anti korupsi, Mathur Husairi. "Seharusnya DPRD mempertanyakan penggunaan tunjangan yang fantastis ini ke gubernur dan wagub," ujarnya secara khusus kepada JatimTIMES.

Menurut dia sudah jadi rahasia umum setiap ada kegiatan gubernur apapun bentuknya, sering difasilitasi oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah). "Keenakan Gubernurnya, tunjangan gak kalong (berkurang)," lanjutnya.

Anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 ini juga mengaku selama menjabat anggota dewan tidak pernah banyak tahu tentang tunjangan besar yang didapat gubernur ini. "Gak pernah muncul terkait tunjangan operasional gubernur. Disembunyikan rapat-rapat, banyak yang gak tahu," tegasnya. 

Dari sini pun Mathur menaruh perhatian serius. Karena tanpa adanya transparansi atau keterbukaan bisa saja terjadi adanya potensi penyelewengan nantinya. 

"Ya bisa lah, wong Spj (surat pertanggung jawaban) lumsump (pembayaran sekaligus). Ruang korupsinya lebar," cetus tokoh masyarakat asal Madura ini.

Selain itu menurut dia selama ini jika ada Khofifah tetiba membagikan uang di jalanan yang digunakan adalah uang APBD bersumber dari PAD ini. Dan bukan lah dari uang pribadi. 

Sehingga masyarakat harus tahu dan mendapatkan edukasi soal ini. Bahwa itu adalah uang rakyat yang dikembalikan ke rakyat meskipun jumlahnya tak terlalu besar.

"Bebas, tapi lebih banyak ketika gubernur turun bawah ke daerah. Ngasih orang baik uang atau barang, uang dari mana?," imbuhnya.

Mathur juga membenarkan adanya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut. Yang didalamnya secara terang meminta 0,15 persen jatah tunjangan dari PAD yang didapat. "Di sini lebih rinci," pungkasnya.

Media ini kemudian berupaya mengkonfirmasi Kepala Biro Administrasi dan Pimpinan Pemprov Jatim, Pulung Chausar. Ketika dihubungi lewat pesan Whats App, Pulung terlihat status aktif dan pesan permohonan konfirmasi hanya dibaca saja. Demikian halnya telpon terdengar nada aktif namun tidak direspon.

Sementara itu agenda Gubernur Khofifah pada Kamis (18/9) ini belum diketahui. Karena sebelumnya Khofifah berada di Kalimantan Selatan untuk misi dagang pada hari Rabu (17/9).


Topik

Pemerintahan Tunjangan tunjangan gubernur gubernur jatim Khofifah Indar Parawansa DPRD aktivis



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Sri Kurnia Mahiruni