Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Penggelapan Truk Warga Pujon Berujung Damai, Polres Batu Fasilitasi Restorative Justice

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Sep - 2025, 11:18

Placeholder
Satreskrim Polres Batu melakukan penangkapan terhadap BEK (21) (tengah) pemuda asal Kabupaten Malang yang menggelapkan Truk Senilai Rp 240 Juta di Pujon.(Foto: Dokumen Polres Batu).

JATIMTIMES - Kasus penggelapan kendaraan truk milik warga Pujon Kabupaten Malang berujung damai. Korban memilih penyelesaian damai dengan BEK (21) sang pelaku usai truk muatan yang dibawa kabur telah dikembalikan.

Sebelumnya, BEK ditangkap Resmob Satreskrim Polres Batu usai dilaporkan membawa kabur truk milik korban. Unit truk Mitsubishi Canter putih bernopol N-8056-EK milik warga Pujon. Kasus ini bermula pada Senin (8/9/2025). Saat itu, korban bernama Rofi’i Yuliarno (57) meminjamkan truknya kepada pelaku untuk keperluan pribadi.

Baca Juga : Samapta Polres Situbondo Amankan Puluhan Botol Arak di 2 Kecamatan, Penjual Diproses Tipiring

Setelah dipinjam, truk tersebut tidak pernah kembali, dan korban yang berusaha menghubungi pelaku tidak mendapat jawaban hingga akhirnya melapor ke Polres Batu. Akibat tindakan penggelapan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 240 juta.

Polisi yang melakukan pengejaran membuahkan hasil. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kawasan Pasar Jatiuwung, Tangerang, Banten, pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Batu IPTU Joko Suprianto menyampaikan, objek uang digelapkan pelaku yakni truk yang biasa digunakan mengangkut sayuran antar pulau. Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku adalah karyawan korban selaku sopir.

"Kendaraan baru digunakan oleh korban kurang lebih 3 bulan lamanya, dan truk tersebut digunakan pengangkutan antar kota antar pulau. Biasanya digunakan ke Surabaya ke Lamongan," ungkap Joko saat dikonfirmasi, Selasa (16/9/2025).

Dikatakannya, pelaku sempat diperintahkan oleh korban untuk melakukan perbaikan kendaraan, namun oleh pelaku tidak dilakukan bahkan pelaku membawa mobil tersebut ke wilayah luar kota.

Menurut penjelasannya, pelaku kini sudah diamankan di Polres Batu. Namun karena pertimbangan pihak korban yang sudah memaafkan pelaku, Polres Batu memfasilitasi untuk melakukan Restorative Justice (RJ).

Baca Juga : Polres Situbondo Layani SKCK 24 Jam, Bukti Pelayanan Prima dan Humanis

"Pelaku dan korban sepakat diselesaikan di luar jalur hukum," katanya.

Joko menambahkan, korban menginginkan kendaraannya kembali. Korban juga mengaku sudah nazar apabila truknya kembali dia akan mencabut laporan perkara penggelapan. Atas pertimbangan itu Satreskrim Polres Batu memastikan dengan pertemukan kedua belah pihak.

"Dengan pertimbangan syarat RJ tentunya. Mengingat pelaku ini bukan residivis, dan ada pengembalian kerugian dari pihak pelaku, serta kesepakatan damai dengan korban. Sehingga kami, Satreskrim Polres Batu mengakomodir mekanisme RJ," tutur Joko.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Penggelapan Truk penggelapan Restorative Justice Polres Batu Kota Batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Sri Kurnia Mahiruni