JATIMTIMES - Youtuber asal Trenggalek, Mustofa Jenggot (34) ditahan polisi. Penahanan ini dilakukan Satreskrim Polres Tulungagung pada akhir Juli lalu atau tepatnya pada (31/7/2025).
Kini, kasus penganiayaan yang dilakukan Mustofa Jenggot ini statusnya penyidikan dan ia sebagai tersangka harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tulungagung.
Baca Juga : Hilang Dua Hari, Wanita di Tulungagung Ditemukan Tersesat di Jurang Senggani
Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian ini.
Menurut Nanang, Youtuber atau Konten Kreator yang mempunyai nama asli Egen Widi Lasdianto ini dilaporkan atas dugaan penganiayaan kepada rekannya, Wahyu Budi Setiawan (36) di Showroom, K-Cunk Motor, Desa Nglampir, Kecamatan Bandung pada Rabu (7/5) pukul 01.00 WIB.
"Tersangka datang diduga dalam pengaruh minuman beralkohol," kata Nanang, Minggu (10/8/2025).
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ia sempat ribut mulut dengan Wahyu (korban) dan Suryono Hadi Pranoto atau K-Cunk.
Katiga orang ini merupakan rekan atau teman yang sering berkumpul satu dengan lainnya. Namun, saat itu rupanya ada masalah yang tidak dapat diselesaikan sehingga terjadi penyerangan.
"Tersangka ini diduga menyerang rekannya," ujarnya.
Wahyu, yang diserang Mustofa Jenggot ini mengalami luka memar di sejumlah tempat yang diantaranya di pipi bawah mata dan luka gigitan pada dada.
"Setelah dilakukan visum ada dugaan kekerasan yang mengakibatkan luka yang diduga dilakukan oleh tersangka pada korban," ungkapnya.
Baca Juga : Meriahkan HUT ke-80 RI: Kediri Hadirkan Ketoprak, Campursari, Hingga Wayang Krucil
Atas laporan ini, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tulungagung melakukan pemeriksaan pada Lasdi atau Mustofa Kepal Jenggot pada Kamis (31/7) malam.
Dengan bukti-bukti yang cukup dimiliki oleh penyidik, Lasdi alias Kepala Jenggot dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
Atas perbuatan yang dilakukan, Lasdi alias Kepala Jenggot dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.