JATIMTIMES - Masyarakat diimbau untuk lebih cermat memahami pengisian SPT (surat pemberitahuan tahunan) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, khususnya bagi pasangan suami-istri yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) berbeda. Sebab, di era sistem pelaporan Coretax, perbedaan NPWP ini berpotensi menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar dan bahkan memicu kekurangan bayar (KB).
Akun Instagram @daniel.belianto sempat mengingatkan soal potensi masalah ini. "HATI2 !! !! NPWP SUAMI-ISTRI BEDA !! era CORETAX, SPT AKAN BERPOTENSI! KURANG BAYAR!" tulis akun tersebut dalam unggahannya.
Baca Juga : Sistem Tes CPNS Bakal Berubah? Begini Skema BKN
Menurut Daniel, dalam sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), SPT tahunan kini dilengkapi dengan fitur prefill otomatis yang mengacu pada status perpajakan suami-istri. Jika istri menggunakan NPWP terpisah dari suami (NPWP MT), maka ia dianggap sebagai kepala unit pajak keluarga (head of FTU).
Dengan status tersebut, meskipun suami dan istri mengisi SPT secara terpisah, penghasilan mereka akan tetap digabung terlebih dahulu untuk menghitung total pajak terutang. Setelah dihitung secara keseluruhan, jumlah pajak tersebut akan dibagi secara proporsional dan dilaporkan dalam masing-masing SPT.
Kondisi ini yang membuat potensi kurang bayar bisa terjadi, terutama jika salah satu pihak tidak mencantumkan komponen pendapatan dengan tepat atau tidak melampirkan formulir tambahan, seperti lampiran IV, yang wajib diisi oleh keduanya.
Dikutip unggahan media sosial Kring Pajak, contact center resmi DJP, dijelaskan bahwa istri yang ingin menggabungkan NPWP-nya dengan milik suami harus lebih dulu menonaktifkan NPWP pribadi. Proses ini dapat dilakukan melalui akun Coretax milik istri.
“Permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif bisa diajukan salah satunya melalui akun coretax milik istri pada menu Portal Saya > Perubahan Status > Penetapan Wajib Pajak Non-Aktif,” jelas Kring Pajak.
Setelah pengajuan diterima, data istri akan masuk ke Data Unit Keluarga (DUK) di akun Coretax milik suami. Status NPWP istri pun dinonaktifkan dan digabung dengan milik suami.
Manfaat dan Kemudahan Menggabungkan NPWP
Ada sejumlah manfaat yang bisa diperoleh bila istri memilih untuk bergabung dengan NPWP suami. Salah satunya adalah tidak perlu lagi repot mengisi dan melaporkan SPT secara mandiri. Kewajiban pelaporan hanya dilakukan oleh suami.
Selain itu, penggabungan NPWP juga bisa menghindarkan dari pajak penghasilan (PPh) yang lebih besar. Sebab, jika pelaporan dilakukan terpisah, perhitungan pajak dilakukan dua kali lalu digabung, yang berpotensi menambah beban pajak.
Cara Menghapus NPWP Istri agar Bisa Gabung dengan Suami
Untuk menggabungkan NPWP istri ke NPWP suami, diperlukan beberapa tahapan administrasi. Berikut langkah-langkahnya:
- Siapkan dokumen pendukung, seperti:
• NPWP istri yang akan dihapus.
• Buku nikah atau akta perkawinan.
• Surat pernyataan tidak memiliki perjanjian pisah harta dan penghasilan.
• Fotokopi KTP suami istri dan Kartu Keluarga (KK).
• NPWP suami.
Baca Juga : Hari Anak Nasional 2025: Tema, Logo, dan 5 Isu Penting yang Harus Kamu Tahu
- Unduh formulir penghapusan NPWP dari situs pajak.go.id dan isi secara elektronik. Setelah itu, lakukan tanda tangan digital dan unggah seluruh dokumen ke ereg.pajak.go.id.
- Kirimkan dokumen fisik ke KPP terdaftar tempat NPWP istri diterbitkan untuk proses verifikasi.
- Proses verifikasi berlangsung maksimal enam bulan. Jika tidak ada tunggakan pajak, DJP akan menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP istri.
Setelah NPWP istri berhasil dihapus, maka pelaporan SPT tahunan hanya perlu dilakukan oleh suami. Namun, data penghasilan istri, bukti potong pajak, serta harta dan utang tetap dilampirkan dalam SPT suami.
Penggabungan NPWP Beri Banyak Keuntungan
Beberapa keuntungan dari penggabungan NPWP suami-istri antara lain:
• Pajak akhir tahun lebih rendah karena penggabungan memungkinkan optimalisasi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
• Proses pelaporan SPT menjadi lebih ringkas.
• Mendapatkan berbagai insentif pajak keluarga.
Namun, penggabungan juga memiliki kekurangan seperti:
• Kurangnya kendali atas kewajiban perpajakan istri.
• Potensi meningkatnya pajak bila istri memiliki penghasilan lebih tinggi dari suami.
Pilihan Tetap Pisah NPWP Tetap Diperbolehkan
Meski penggabungan NPWP menawarkan banyak kemudahan, DJP tetap membolehkan suami-istri memiliki NPWP terpisah. Dalam hal ini, istri wajib menyertakan surat pernyataan bahwa ia ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara mandiri, serta adanya perjanjian pisah harta.
Jika istri memilih untuk tetap menggunakan NPWP sendiri, maka ia tetap wajib melaporkan SPT tahunan. Namun, perlu diingat, di sistem Coretax, perhitungan pajak akan tetap menggabungkan penghasilan suami dan istri terlebih dahulu, lalu dibagi secara proporsional.
Oleh karena itu, wajib pajak disarankan mengevaluasi kembali status perpajakan masing-masing demi menghindari risiko kurang bayar dan memastikan kepatuhan dalam pelaporan SPT di era digital saat ini.