Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Cara Pengisian Daftar Riwayat Hidup PPPK 2024 di SSCASN

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - Jul - 2025, 11:54

Placeholder
Tampilan saat mengklik laman SSCASN. (Foto tangkapan layar)

JATIMTIMES - Peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK 2024 tahap 2 wajib melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) secara online di SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id. 

Menurut jadwal resmi, pengisian DRH PPPK 2024 tahap 2 berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2025.

Baca Juga : Blackpink Umumkan World Tour Terbaru Bertajuk Deadline, Dimulai dari Seoul pada 5-6 Juli 2025

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat melengkapi dokumen, maka dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau gagal.

Selain itu, bagi peserta yang telah dinyatakan lulus, namun memilih untuk membatalkan diri, wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000.

Pastikan untuk mengetahui dengan baik dokumen apa saja yang dibutuhkan dan memeriksa dengan cermat saat proses pengunggahan berkas.

Sebab, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Dalam proses pengisian DRH PPPK 2024, Anda akan diminta mengunggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk pemberkasan.

Cara mengisi DRH PPPK 2024 tahap II di SSCASN 

Agar bisa mengisi DRH PPPK 2024, peserta login ke SSCASN menggunakan akun masing-masing, dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan password yang terdaftar.

Dilansir dari informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), tata cara mengisi daftar riwayat hidup (DRH) PPPK 2024 sebagai berikut: 

1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id 

2. Login ke akun masing-masing menggunakan NIK dan password

3. Di dashboard peserta akan muncul tombol pengisian daftar riwayat hidup (DRH) 

4. Isikan biodata calon PPPK secara lengkap dan benar 

5. Masukkan kode captcha dan klik tombol 

6. Selanjutnya Isikan hobi dan riwayat pendidikan calon PPPK

7. Simpan Isikan riwayat kursus yang pernah diikuti, riwayat pekerjaan, riwayat prestasi, riwayat keluarga, riwayat organisasi, lalu klik 

8. Simpan Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.

Perlu digarisbawahi, data yang dimasukkan dalam pengisian daftar riwayat hidup (DRH) akan digunakan untuk pemberkasan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan tak bisa diubah setelah dikirimkan.

Untuk itu, peserta lolos seleksi PPPK diimbau untuk menginputkan data dengan benar dan teliti saat mengisi DRH PPPK 2024. 

Baca Juga : Nasib Peserta PPPK 2024 Tahap 2 Dapat Dilihat di SSCASN, Bagaimana Jika Tidak Lulus?

Peserta masih dapat mengubah pengisian data sebelum mengklik tombol Akhiri Proses Pengisian DRH, yang akan muncul setelah seluruh dokumen persyaratan diunggah.

Setelah melakukan pengisian DRH PPPK 2024, peserta wajib mencetak DRH perorangan maupun DRH riwayat. Kemudian, peserta bisa mengisi data-data yang harus ditulis tangan dan menandatangani DRH tersebut. 

Nantinya, DRH PPPK 2024 yang telah diisi dan ditandatangani wajib diunggah dengan multipage atau file DRH perorangan dan DRH riwayat di-scan menjadi satu halaman lalu diunggah di kolom yang sama. 

Dokumen yang Harus Diunggah Peserta yang Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

Berikut daftar dokumen PPPK yang wajib diunggah saat pemberkasan dan pengisian DRH:

• Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah, menggunakan pakaian formal;

• Ijazah asli atau surat penyetaraan ijazah dari otoritas yang berwenang bagi lulusan luar negeri;

• Nilai transkrip atau nilai transkrip dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi lulusan luar negeri;

• Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id, bagian nama, tempat/tanggal lahir ditulis tangan dengan tinta hitam, ditandatangani, dan dibubuhi meterai 10.000;

• Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format berikut Lampiran III: Surat Pernyataan .

• Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat pengisian DRH;

• Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter PNS atau yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada Juli 2025;

• Surat bebas narkoba yang dibuat dan ditetapkan paling sedikit pada bulan Juli 2025.

Demikian ulasan mengenai tata cara mengisi daftar riwayat hidup (DRH) bagi peserta yang lolos seleksi PPPK 2024 tahap II. Semoga bermanfaat! 


Topik

Pemerintahan PPPK seleksi pppk pengumuman pppk pppk tahan 2 sscasn link sscasn pengisian drh



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan