Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Dua Rumah Petani Pundenrejo Digusur Paksa PT Laju Perdana Indah, GERMAPUN Teriak Minta Negara Hadir

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - May - 2025, 18:55

Placeholder
Momen puluhan orang diduga pegawai PT LPI datang ke rumah warga tanpa pemberitahuan, langsung merobohkan dua rumah petani yang berada tepat di depan Jalan Raya Tayu-Jepara. (Foto: Instagram @petanipundenrejo)

JATIMTIMES - Aksi penggusuran kembali terjadi di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Kali ini, dua rumah milik petani yang berada di atas lahan perjuangan diduga dirobohkan secara paksa oleh PT Laju Perdana Indah (LPI), Rabu (7/5/2025). 

Warga dan aktivis menyebut tindakan itu sewenang-wenang dan bernuansa premanisme. 

Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Gelar Bimtek Pencegahan dan Penanganan KDRT Selama Empat Hari

Menurut keterangan akun Instagram resmi @petanipundenrejo, penggusuran terjadi pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB. Dua truk yang membawa sekitar 50 orang diduga pegawai PT LPI datang ke lokasi tanpa pemberitahuan, langsung merobohkan dua rumah petani yang berada tepat di depan Jalan Raya Tayu-Jepara. 

“Petani Pundenrejo/GERMAPUN sempat menghadang. Tapi malah jadi korban kekerasan. Salah satu petani didorong hingga jatuh tersungkur, bahkan ada yang hampir diseret ke atas truk,” tulis @petanipundenrejo dalam unggahannya. 

Tak hanya itu, intimidasi juga dialami oleh petani perempuan. Sementara pemilik rumah yang jadi korban penggusuran dilaporkan menangis dan mengalami trauma berat melihat rumahnya dirobohkan paksa. 

Kejadian ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada 13 Maret 2025, sekitar 100 orang menggunakan enam truk dan beberapa minibus merobohkan bangunan Joglo Juang milik Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (GERMAPUN). Kemudian, pada 23 April 2025, rumah petani lainnya kembali digusur. 

“Perobohan ini berulang kali, dilakukan secara paksa dan arogan. PT LPI terus-menerus melakukan tindakan sewenang-wenang yang lekat dengan praktik premanisme,” tegas pernyataan GERMAPUN. 

GERMAPUN mengutuk keras aksi tersebut dan meminta negara segera hadir untuk menjamin keselamatan rakyat. 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sejatinya sudah turun tangan sejak 26 April 2025. Komnas HAM menerbitkan surat Nomor 209/K./MD.00.00/IV/2025 yang meminta agar aparat penegak hukum, Gubernur Jawa Tengah, dan Bupati Pati menjamin keamanan petani Pundenrejo. 

Namun, hingga saat ini, negara dinilai belum memberikan perlindungan maksimal. “Pemerintah seakan masih membiarkan tindakan yang lekat dengan premanisme ini,” tulis GERMAPUN dalam pernyataan sikapnya. 

Baca Juga : Dapur Bu Sastro: Rahasia di Balik Catering Halal Pilihan Artis

GERMAPUN menegaskan bahwa PT Laju Perdana Indah sebenarnya sudah tak lagi memiliki hak atas lahan yang mereka klaim. 

“Masa berlaku HGB PT LPI sudah habis sejak 27 September 2025. Bahkan surat dari Direktur Direktorat Jenderal Penataan Agraria No. 89/500.22.LR.03.01/III/2025 menyatakan bahwa berkas permohonan hak pakai PT LPI sudah dicoret dan dikembalikan oleh Kantor Pertanahan Pati,” tulis GERMAPUN. 

Mereka juga mengingatkan bahwa tindakan perobohan rumah melanggar hak dasar warga atas tempat tinggal yang layak, sebagaimana dijamin dalam Pasal 11 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2005 tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. 

“Negara pihak konvenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan,” bunyi pasal tersebut. 

Atas rangkaian tindakan yang dinilai semena-mena, GERMAPUN menyampaikan empat tuntutan resmi:
• Presiden, Gubernur, dan Bupati Pati diminta segera menindak tegas penggusuran paksa oleh PT LPI.
• Kapolda Jateng dan Kapolres Pati diminta menindak hukum tindakan kekerasan dan penggusuran terhadap rumah petani.
• Menteri ATR/BPN RI didesak segera menyelesaikan konflik agraria ini dan memasukkan lahan eks-HGB PT LPI sebagai bagian dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
• Komnas HAM RI diminta terus menindak pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT LPI. 

Dalam pernyataannya, GERMAPUN juga menyerukan kepada masyarakat luas dan organisasi sipil untuk mengawal kasus ini bersama-sama, demi melindungi hak hidup dan tempat tinggal petani Pundenrejo.


Topik

Peristiwa Penggusuran PT Laju Perdana Indah Petani Pundenrejo GERMAPUN Jepara



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa