JATIMTIMES - Sebuah video memperlihatkan mobil berpelat B melaju di jalanan Kota Malang sambil menyalakan lampu belakang jenis strobo. Aksi ini sontak menuai sorotan dan membuat silau para pengguna jalan.
Rekaman video itu diunggah oleh akun Instagram @info_malang dan langsung menjadi viral. Dalam video, terlihat mobil berpelat B 1556 DKZ menyalakan lampu strobo berwarna biru yang menyala terang di bagian belakang kendaraan. Lampu tersebut menyala bergantian di sisi kiri dan kanan, dan sesekali berkedip-kedip bersamaan, memantulkan cahaya menyilaukan ke arah kendaraan di belakangnya.
“Malam ini sebuah mobil dengan lampu belakang menyilaukan membuat pengguna jalan di Kota Malang resah. Cahayanya menyilaukan, sayangnya bukan mimpi kehidupan kedua... Sabtu, 3 Mei 2025, 20.xx,” tulis akun tersebut dalam caption-nya.
Pelat nomor B yang tertera di kendaraan tersebut mengindikasikan bahwa mobil itu berasal dari wilayah DKI Jakarta, Bekasi, Tangerang, Tangerang Selatan, atau Depok. Hal ini membuat warganet menduga bahwa si pengemudi adalah pendatang dari luar Kota Malang.
Unggahan itu langsung dibanjiri komentar dari warganet. Banyak yang merasa kesal dengan aksi pengemudi mobil tersebut.
"Iki teko Kepanjen tadi malam... dikawal mobil polisi wiu-wiu..," tulis akun @bassjuni****.
"Plat-nya dari kota besar tapi nggak mikir kalau lampunya nyilauin," timpal akun @vandywa****.
Tak sedikit pula warganet yang menyindir dengan kalimat pedas. Seperti komentar dari @misbahul_**** yang menulis, “Opo 0 yo, saiki roto-roto wong seng due mobil podo gak due utek. Mbok yo lek iso tuku mobil mesisan tuku utek e pisan cek gak tolol banget.”
Sementara akun @swyo**** berkomentar lebih emosional, “B 1556 DKZ... Ancene sugeh anyatan jik tas iso nyetir, toto kromo keri nak got...!!!”
Ada juga komentar satir dari @baksobakar_kang**** yang menuliskan, “Sek ta lah, motivasi pasang lampu ngunu wi nggo opo? Tombo ngantuk?”
Untuk diketahui, lampu strobo sejatinya digunakan untuk kendaraan dinas atau darurat seperti ambulans, mobil polisi, dan pemadam kebakaran. Penggunaan lampu strobo oleh kendaraan pribadi, apalagi yang dipasang di bagian belakang dan menyilaukan, tidak dianjurkan karena bisa membahayakan pengendara lain.
Menurut aturan, penggunaan lampu isyarat atau lampu rotator dan strobo oleh kendaraan pribadi dapat dikenai sanksi karena menyalahi peraturan lalu lintas. Selain mengganggu, lampu-lampu tersebut juga bisa menyebabkan kecelakaan karena membuat pengendara lain kehilangan fokus atau terganggu jarak pandangnya.