Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Pengamanan Demonstrasi 27 Agustus Libatkan Prajurit TNI, Koalisi Desak Hentikan Militerisasi Ruang Sipil

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Yunan Helmy

28 - Aug - 2026, 13:00

Placeholder
Demonstrasi di area depan DPR RI Jakarta beberapa waktu lalu melibatkan prajurit TNI aktif untuk pengamanan.(Foto: Dokumen Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan)

JATIMTIMES – Pelibatan prajurit TNI dalam pengamanan aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 di Jakarta dikecam banyak pihak. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melayangkan kritik keras.

Pengerahan militer dan penangkapan peserta sebelum aksi bergulir dinilai sebagai bentuk kemunduran demokrasi yang memperlakukan penyampaian pendapat warga sebagai ancaman pertahanan negara.

Baca Juga : Aksi Ratusan Massa di Kayutangan Malang Bawa 5 Tuntutan, 463 Personel Gabungan Disiagakan

Penjagaan unjuk rasa yang diperbantukan oleh personel Kodam Jaya atas permintaan Polri dianggap menabrak batas pemisahan fungsi konstitusional antara fungsi pertahanan dan keamanan sipil. Pendekatan represif kepolisian yang menerapkan tindakan pencegahan sepihak (preventive strike) dinilai berisiko mencederai hak kebebasan berkumpul yang dijamin UUD 1945.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menegaskan bahwa penjelasan pengerahan TNI dengan dalih sekadar membantu polisi tidak cukup tanpa keterbukaan transparansi publik. Pemerintah dan aparat penegak hukum didesak membeberkan payung hukum, batas jumlah pasukan, hingga kejelasan struktur komando pengerahan tentara di ruang publik.

"Penjelasan bahwa TNI hanya membantu polisi tidak cukup, publik berhak mengetahui siapa yang meminta pengerahan, apa dasar hukumnya, sampai kapan diperbantukan, berada di bawah komando siapa, dan siapa yang bertanggung jawab bila terjadi pelanggaran," ujar Dimas Bagus dalam keterangan yang diterima JatimTIMES, Kamis (27/8/2026).

Mewakili koalisi, Dimas menggarisbawahi bahwa penanganan aksi unjuk rasa sipil di jalanan seharusnya bertumpu penuh pada tugas kepolisian melalui upaya komunikasi dan de-eskalasi. Pelibatan militer yang tidak memenuhi standar darurat luar biasa dikhawatirkan memicu tindakan sewenang-wenang serta kaburnya pertanggungjawaban hukum saat terjadi kekerasan di lapangan.

Kondisi represif ini juga dinilai sangat kontradiktif dengan status internasional Indonesia yang sedang memegang Presidensi Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) pada tahun 2026. Sikap keras aparat terhadap kritik warga lokal dianggap merusak kredibilitas diplomasi HAM Indonesia di mata dunia.

Baca Juga : Sebelum Disebut Jumat, Hari Ini Pernah Bernama ‘Arubah

"Sangat ironis karena pada 2026 Indonesia memegang Presidensi Dewan HAM PBB. Di Jenewa kita berbicara tentang kewajiban negara melindungi hak asasi, namun di dalam negeri warga yang berdemonstrasi justru dihadapkan pada tentara dan penangkapan sebelum aksi," tegasnya.

Atas dasar pengetatan ruang publik tersebut, koalisi yang terdiri dari gabungan puluhan lembaga HAM seperti YLBHI, KontraS, hingga Imparsial mendesak presiden RI segera menghentikan militerisasi aksi sipil.

"Atas hal ini Komnas HAM dan DPR RI harus proaktif memanggil menko polkam, panglima TNI, serta kapolri guna menguji legalitas pengerahan pasukan tersebut," serunya.


Topik

Peristiwa Demo 27 Agustus pengamanan libatkan militer militerisme di ruang sipil



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa