Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Ekonomi

Ramai Mulai 2027 Rumah Kontrakan Bakal Jadi Sasaran Perluasan Pajak, Ini Aturannya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Aug - 2026, 12:52

Placeholder
Ilustrasi rumah dikontrakkan. (Foto: Binti N Rosida/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemilik rumah yang menyewakan propertinya perlu mencermati rencana kebijakan perpajakan pemerintah pada 2027. Pemerintah tengah menyiapkan perluasan basis pajak, termasuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor properti yang selama ini dinilai belum maksimal.

Salah satu contoh yang dibahas pemerintah adalah masyarakat yang memiliki rumah lebih dari satu. Rumah yang tidak digunakan sebagai tempat tinggal sendiri berpotensi disewakan atau dikontrakkan sehingga menghasilkan pendapatan bagi pemiliknya.

Baca Juga : 5 Bukit di Malang-Batu untuk Belajar Mendaki, Tiket Mulai Rp 10 Ribu

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan penghasilan dari sektor tersebut menjadi salah satu potensi yang dapat dioptimalkan.

"Contohnya kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," kata Rofyanto, dikutip Antara, Sabtu (8/8/2026). 

Pernyataan itu disampaikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027.

Menurut Rofyanto, pemerintah memang sedang berupaya memperluas basis perpajakan dengan menyasar sektor maupun kelompok wajib pajak yang pembayaran pajaknya dinilai belum optimal.

"Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan," ujarnya.

Meski rencana tersebut membahas penghasilan dari rumah yang disewakan, bukan berarti pemerintah baru akan mengenakan pajak terhadap rumah kontrakan mulai 2027.

Penghasilan yang diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya sudah menjadi objek pajak. Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

Aturan tersebut menetapkan PPh Final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan untuk penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

Dengan kata lain, pajak dihitung berdasarkan nilai bruto uang sewa yang diterima, bukan berdasarkan keuntungan bersih setelah dikurangi berbagai biaya.

Sebagai contoh, apabila sebuah rumah disewakan dengan nilai kontrak Rp60 juta untuk satu tahun, maka PPh Final yang dikenakan adalah: 10% x Rp60 juta = Rp6 juta.

Ketentuan mengenai mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak tersebut juga diatur lebih lanjut dalam PMK Nomor 38/PMK.03/2020.

Baca Juga : Doa Keluar dari Kemiskinan dari Ustaz Adi Hidayat, Baca Setiap Jumat

Jadi, rencana pemerintah untuk 2027 lebih mengarah pada optimalisasi dan perluasan basis perpajakan, bukan menciptakan jenis pajak baru khusus untuk rumah kontrakan.

Untuk mengejar potensi penerimaan tersebut, pemerintah juga akan memperkuat administrasi perpajakan. Salah satunya melalui pengembangan dan penyempurnaan sistem Coretax.

Rofyanto mengatakan pemerintah akan meningkatkan sinergi dengan berbagai instansi. Integrasi dan analisis data diharapkan membantu otoritas pajak melihat potensi penerimaan secara lebih menyeluruh.

"Termasuk juga bagaimana kita melakukan sinergi dengan instansi lain dalam mengoptimalkan penerimaan perpajakan dan juga meningkatkan kepatuhan, termasuk pemanfaatan teknologi. Jadi pemerintah sedang mengembangkan Coretax, terus diperbaiki dan disempurnakan untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh," jelasnya.

Dengan penguatan sistem tersebut, pemerintah dapat memiliki kemampuan lebih baik dalam mengidentifikasi aktivitas ekonomi dan penghasilan yang menjadi objek pajak.

Bagaimana Jika Penyewanya Perorangan?

Dalam praktik perpajakan, mekanisme pemenuhan kewajiban PPh Final atas persewaan dapat berbeda tergantung pihak yang menyewa.

Jika penyewa merupakan badan usaha atau instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, kewajiban PPh Final dapat dilakukan melalui pemotongan oleh pihak penyewa.

Sementara itu, apabila penyewa merupakan orang pribadi yang tidak ditunjuk sebagai pemotong pajak, pemilik properti pada prinsipnya perlu memenuhi sendiri kewajiban penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pemilik rumah yang memperoleh pendapatan dari kontrakan tetap perlu memahami kewajiban perpajakannya, terlepas dari adanya rencana perluasan basis pajak pada 2027. Semoga informasi ini membantu. 


Topik

Ekonomi Rumah Kontrakan Pajak Perluasan Pajak Aturan Pajak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni