Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK, Ini 7 Fakta Kasus TPPU yang Terungkap

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

25 - Jul - 2026, 13:46

Placeholder
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat akan ditahan oleh Kejagung. (Foto X @uniliswaraO)

JATIMTIMES - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (24/7), dengan Febrie dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.

Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.21 WIB usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Penahanan mantan pejabat yang sebelumnya menangani berbagai perkara besar itu pun menjadi perhatian publik.

Baca Juga : Sulingjar 2026 Sulit Diakses? Ini Penyebab Login Gagal dan Cara Mengatasinya

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut tujuh fakta terbaru mengenai penahanan Febrie Adriansyah.

1. Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU

Status tersangka Febrie diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Rudi mengatakan Febrie langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Rudi Margono.

Kejagung menegaskan proses hukum terhadap Febrie akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Ditahan di Rutan KPK, Ini Alasannya

Meski perkara ditangani Kejaksaan Agung, Febrie tidak ditempatkan di rumah tahanan Kejaksaan, melainkan dititipkan di Rutan KPK.

Menurut Rudi, keputusan tersebut diambil dengan sejumlah pertimbangan. Selain karena Febrie pernah menangani berbagai perkara besar selama menjabat sebagai Jampidsus, penitipan di Rutan KPK juga bertujuan memberikan perlindungan kepada tersangka sekaligus menjaga akuntabilitas, transparansi, dan sinergi antarlembaga selama proses penyidikan.

"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga," ujar Rudi.

3. KPK Pastikan Penitipan Tahanan Sesuai SOP

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penitipan penahanan Febrie merupakan bentuk dukungan terhadap penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Menurut Budi, KPK menerima surat resmi dari Kejagung terkait permohonan penitipan tahanan sehingga Febrie ditempatkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama.

"Perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan surat Kejaksaan Agung yang kemudian diterima oleh KPK," kata Budi.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, memastikan seluruh proses penitipan tahanan telah sesuai prosedur operasional standar (SOP).

"Sudah sesuai dengan SOP," ujar Ely.

Ely juga mengatakan KPK tidak menemukan adanya kejanggalan selama melakukan koordinasi dan supervisi terhadap perkara tersebut.

4. Tidak Mengenakan Rompi Tahanan

Saat keluar dari Gedung Bundar menuju mobil tahanan, Febrie terlihat mengenakan kemeja batik, bukan rompi tahanan berwarna merah muda seperti yang biasa dikenakan tersangka Kejagung.

Menanggapi hal tersebut, Rudi menjelaskan bahwa proses pemindahan berlangsung hingga larut malam sehingga rompi tahanan tidak sempat dikenakan.

Baca Juga : Viral, Dugaan Limbah Pabrik Dibuang ke Sungai di Pakisaji Malang

"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam," katanya.

5. Kejagung Ungkap Dugaan Modus Operandi

Kejagung menyebut dugaan tindak pidana pencucian uang dilakukan saat Febrie masih menjabat sebagai pejabat di lingkungan Kejaksaan.

Menurut Rudi, dugaan TPPU berkaitan dengan jabatan Febrie sebagai penyelenggara negara selama bertugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural.

Namun, Kejagung belum mengungkap lebih rinci konstruksi perkara karena masih menjadi bagian dari materi pembuktian.

"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian," kata Rudi.

6. Febrie Mengaku Merasa Dikriminalisasi

Usai menjalani pemeriksaan, Febrie menyatakan dirinya merasa menjadi korban kriminalisasi.

Ia mengaku sempat berdiskusi dengan penyidik terkait alat bukti yang menurutnya masih perlu diverifikasi dan diperdalam sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, dalam praktik penanganan perkara di Gedung Bundar biasanya dilakukan ekspose secara berulang sebelum penetapan tersangka.

"Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ujar Febrie.

7. KPK Bantah Ada Kriminalisasi

Pernyataan Febrie langsung ditanggapi oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti.

Ely menegaskan bahwa penyidik Kejaksaan Agung bekerja secara profesional. Selama KPK melakukan koordinasi dan supervisi terhadap perkara tersebut, tidak ditemukan indikasi adanya kriminalisasi maupun kejanggalan dalam proses penyidikan.

"Saya rasa tidaklah, kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya," kata Ely.

Kejaksaan Agung memastikan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah masih terus berlangsung. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta mendalami berbagai keterangan untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.

Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik, mengingat Febrie Adriansyah merupakan mantan pejabat tinggi Kejaksaan yang pernah menangani sejumlah perkara besar selama menjabat sebagai Jampidsus.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kpk febrie ardiansyah jampidsus



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas