Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Jalan Umum Griyashanta Ditutup, Dishub: Pengalihan Arus Wajib Kantongi Izin Resmi

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

22 - Jul - 2026, 15:55

Placeholder
Akses jalan masuk menuju Perumahan Griyashanta yang diportal oleh warga.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Ketika tingkat kejenuhan lalu lintas di Jalan Candi Panggung telah mencapai 0,98, akses jalan yang berpotensi menjadi jalur alternatif justru masih dipasangi portal.

Kondisi ini terjadi di kawasan Perumahan Griyashanta. Akses jalan tembus yang dinilai dapat membantu mengurai kepadatan kendaraan masih dibatasi penggunaannya.

Baca Juga : Proyek Simpang Patih Mulai Digarap, Ruas Jalan Hasanudin Kota Batu Ditutup

Persoalan tersebut menjadi sorotan karena Jalan Candi Panggung kini berada dalam kondisi lalu lintas yang nyaris mencapai titik jenuh. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pun menyiapkan uji coba fungsional jalan tembus Griya Santa untuk publik.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, membenarkan tingginya beban lalu lintas di kawasan tersebut. Menurutnya, tingkat kejenuhan arus kendaraan di Jalan Candi Panggung telah mencapai 0,98.

“Pada prinsipnya, dengan adanya jalan tembus Griya Santa ini dapat mengurangi kepadatan arus lalu lintas di Jalan Candi Panggung yang tingkat kejenuhannya sudah sangat buruk, yaitu di kisaran 0,98,” ujar Jaya.

Di sisi lain, Pemkot Malang menegaskan bahwa akses jalan umum tidak dapat ditutup atau dialihkan secara sepihak. Penutupan total maupun pengalihan arus harus melalui prosedur dan perizinan sesuai ketentuan.

“Segala bentuk penutupan total maupun pengalihan arus jalan umum wajib mengantongi izin resmi dari pihak kepolisian serta rekomendasi dari Dinas Perhubungan,” jelasnya.

Sebelumnya, pembatasan akses masih diberikan dalam bentuk tertentu. Di antaranya pembatasan kendaraan besar serta pengaturan jam operasional akses.

Baca Juga : BEM Nusantara Desak Febrie Adriansyah Ditahan, Kirim Bunga Duka Cita ke Kejati Jatim

Akses tersebut sebelumnya dijadwalkan dibuka pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 15.00–17.00 WIB. Namun, penutupan total akses dinilai tidak diperbolehkan.

Pemkot Malang kini menyiapkan uji coba fungsional jalan tembus Griya Santa. Pelaksanaan uji coba tersebut akan dievaluasi berdasarkan kondisi teknis serta dampaknya terhadap arus lalu lintas di kawasan sekitar.

Dengan tingkat kejenuhan Jalan Candi Panggung yang telah mencapai 0,98, keberadaan jalur alternatif menjadi kebutuhan penting. Persoalannya, jalur yang diharapkan membantu mengurai kemacetan tersebut justru selama ini masih dibatasi aksesnya.


Topik

Peristiwa widjaja saleh putra jalan candi panggung perumahan griyashanta



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa