Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Terbit Fatwa Haramnya Vape Ilegal, Asosiasi Sebut Tak Pernah Masukkan Narkoba

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Jul - 2026, 18:05

Placeholder
Kantor MUI Jatim

JATIMTIMES – Asosiasi pelaku usaha dan konsumen rokok elektronik mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkoba. Fatwa tersebut diterbitkan sebagai respons atas temuan kasus narkoba yang dikaitkan dengan penyalahgunaan vape. 

Sejumlah asosiasi mengingatkan pentingnya perbedaan antara narkoba yang merupakan zat terlarang dengan penyalahgunaan sejumlah alat untuk mengonsumsinya. 

Baca Juga : Konflik Air Giripurno Belum Usai: Yayasan Kurang Pro Aktif, Warga Minta Sumur Bor Ditutup

Menanggapi terbitnya fatwa ini, asosiasi berharap konsumsi narkoba yang menyalahgunakan vape dapat dicegah dan diberantas tanpa harus mengorbankan keberlanjutan tenaga kerja di industri vape legal dan hak konsumen dewasa. 

Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Fachmi Kurnia menyampaikan pihaknya mendukung keputusan fatwa haram MUI Jatim bahwa narkoba haram hukumnya. 

“Kami sependapat dengan MUI Jatim, apapun bentuknya, narkoba dalam agama adalah haram hukumnya. Hal ini juga penting untuk melindungi dan memisahkan industri yang legal dan taat aturan dengan yang ilegal,” ujarnya, Jumat (17/7/2026). 

Fachmi melanjutkan, vape yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba merupakan penyalahgunaan dan produk ilegal. Menyamaratakan produk tersebut dengan vape legal adalah bentuk ketidakadilan bagi pelaku usaha. 

Apalagi, dari berbagai pengungkapan kasus vape narkoba yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), tidak ada satu pun yang ditemukan berasal dari pelaku usaha legal. Oleh sebab itu, fatwa haram justru tidak dikenakan kepada konsumsi produk vape legal sehingga masyarakat diharapkan dapat memahami perbedaannya. 

“Razia yang dilakukan BNN tidak menemukan satu vape mengandung narkoba di toko resmi. Para sindikat narkoba juga dapat menjual perangkatnya sendiri,” ujar Fachmi. 

Dengan situasi saat ini yang terus menyudutkan pelaku usaha legal, Fachmi mengharapkan pihaknya dapat melakukan kolaborasi berkelanjutan dengan MUI Jatim, BNN, Kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. 

Baca Juga : Korban Konflik Iran-AS Terus Bertambah, Iran Laporkan 38 Orang Tewas dan Lebih dari 400 Terluka

“Kami berharap adanya kerja sama yang kuat antara pelaku industri dan pemangku kepentingan terkait dalam membahas vape narkoba maupun isu krusial lainnya,” ucapnya. 

Senada, Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan, menambahkan fatwa haram yang dikeluarkan MUI Jatim harus didukung untuk memberantas penggunaan narkoba, termasuk melalui penyalahgunaan vape karena meresahkan dan membahayakan kesehatan masyarakat. 

Namun perlu adanya pembedaan antara perangkat vape dan tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oknum. Sebab, permasalahan yang terjadi saat ini bukan pada produknya, melainkan penyalahgunaan untuk konsumsi narkoba. 

“Fokus kebijakan sebaiknya diarahkan pada pemberantasan peredaran narkotika dan produk ilegal, bukan pada seluruh produk vape legal,” katanya. 

Paido meneruskan, vape yang diproduksi dan diperdagangkan sesuai regulasi tentunya berbeda dengan produk yang dimodifikasi untuk menggunakan narkoba.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Fatwa Haram Vape Ilegal Asosiasi Pengusahaa Vape Narkoba



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas