Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terbongkar, Polisi Sita 3,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Jul - 2026, 19:37

Placeholder
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana bersama Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono dan jajaran saat menunjukkan barang bukti di Mapolresta Malang, Kamis (16/7/2026). (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pengembangan kasus penyitaan lebih dari dua kilogram sabu di Kota Malang pada akhir Juni 2026 membuka tabir dugaan jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Satresnarkoba Polresta Malang Kota menangkap dua pria asal Aceh Utara dengan barang bukti 3,275 kilogram sabu dan 2.480 butir ekstasi di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MS (24) dan MR (25). Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan diduga berperan sebagai kurir sekaligus perantara peredaran narkotika yang dikendalikan seorang buronan berinisial FI.

Baca Juga : Polresta Malang Kota Bongkar Kosmetik Ilegal, Sita 1,4 Ton Bahan Baku Tangkap 2 Pelaku

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 16.45 WIB setelah polisi mengembangkan penyidikan dari penangkapan tersangka ANH yang lebih dulu diamankan pada 29 Juni 2026 di Kota Malang.

“Pada Juli lalu kami mendeteksi bahwa sindikat peredaran gelap narkotika yang kami ungkap di Malang bukan jaringan kecil. Hasil pendalaman mengarah ke Kabupaten Kediri, sehingga tim bergerak dan berhasil menangkap dua tersangka di Kecamatan Pare,” kata Putu Khulis di Mapolresta Malang, Kamis (16/7/2026).

Saat menggeledah rumah kontrakan kedua tersangka, petugas menemukan tiga bungkus sabu berkemasan teh China hijau, satu bungkus sabu tambahan, serta 24 paket ekstasi yang masing-masing berisi 100 butir. Polisi juga menyita satu bungkus serbuk ekstasi dan 80 butir ekstasi warna oranye.

Dengan total barang bukti yang diamankan mencapai 3.275 gram sabu dan 2.480 butir ekstasi. Menurut Putu, kemasan sabu yang ditemukan identik dengan barang bukti milik tersangka ANH sehingga menguatkan dugaan bahwa seluruh pelaku berada dalam satu jaringan yang sama.

“Kemasan sabunya sama, menggunakan kemasan teh China warna hijau. Karena itu kami menduga kuat ini merupakan satu jaringan yang saling terhubung,” terang Putu Kholis.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka menerima seluruh barang haram tersebut dari seorang pengendali berinisial FI yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Penyerahan dilakukan melalui seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Keduanya diperintahkan untuk menyimpan sekaligus mengedarkan sabu dan ekstasi ke sejumlah wilayah di Jawa Timur.

Yang mengejutkan, MS dan MR ternyata bukan kali pertama menjalankan tugas tersebut. Polisi mengungkap selama empat bulan terakhir mereka telah empat kali menerima pasokan sabu dan dua kali menerima ekstasi.

Rinciannya, pada April 2026 mereka menerima 5 kilogram sabu, Mei 2026 kembali menerima 5 kilogram sabu dan 2.000 butir ekstasi, Juni 2026 menerima 4,9 kilogram sabu, serta pada 7 Juli 2026 kembali menerima 3,275 kilogram sabu dan 2.480 butir ekstasi.

Baca Juga : Antar Anak Sekolah? Jangan Lupa #Cari_Aman di Setiap Perjalanan

Sebagai imbalan, kedua tersangka dijanjikan bayaran Rp 10 juta untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang berhasil diedarkan. Namun, dalam pengungkapan kali ini mereka belum sempat menerima upah karena lebih dulu ditangkap polisi.

“Mereka memanfaatkan jaringan peredaran narkotika sebagai sumber penghasilan. Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah enam kali menjalankan perintah pengendali dengan imbalan Rp 10 juta untuk setiap kilogram yang berhasil diedarkan,” jelas mantan Kapolres Malang ini.

Putu Kholis menyebut pengungkapan ini memperkuat dugaan adanya jaringan narkotika lintas kabupaten bahkan lintas provinsi yang melibatkan pelaku dari Pulau Sumatera.

“Kami menduga sindikat yang kami ungkap melibatkan jaringan di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur, bahkan ada indikasi keterlibatan jaringan dari Sumatera atau Aceh. Pengendalinya masih kami buru,” tegasnya.

Selain itu, polisi memperkirakan penyitaan 3,275 kilogram sabu berpotensi menyelamatkan sekitar 16.375 orang dari penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu pengguna mengonsumsi 0,2 gram sabu. Sementara penyitaan 2.480 butir ekstasi diperkirakan mencegah jumlah penyalahgunaan oleh 2.480 orang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP baru terkait permufakatan jahat, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Jaringan Narkoba pengedar nanarkoba Polresta Malang Kota Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas