Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Ekonomi

Benarkah Punya NIB Bikin Pedagang Online Kena Pajak? Ini Penjelasan Mendag

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

22 - Jun - 2026, 14:29

Placeholder
Menteri Perdagangan Budi Santoso. (Foto @budisantosofficial)

JATIMTIMES - Kewajiban memiliki nomor induk berusaha (NIB) bagi pedagang online belakangan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Sebagian warganet mengaitkan aturan tersebut dengan rencana pengenaan pajak baru bagi pelaku usaha digital.

Menanggapi isu tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa anggapan itu tidak benar. Menurut dia, NIB merupakan identitas atau legalitas usaha dan tidak memiliki kaitan langsung dengan kebijakan perpajakan.

Baca Juga : Banyak yang Belum Tahu, Ini Alasan Feng Shui Tidak Menyarankan Menaruh Tanaman di Kamar Tidur

“NIB itu sebenarnya legalitas. NIB tidak ada izin dengan pajak. Saya lihat teman-teman di medsos seolah-olah kena pajak, nggak ada izinnya,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (22/6).

Budi menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha, baik perseorangan maupun badan usaha, memang perlu memiliki identitas resmi agar kegiatan bisnisnya memiliki kepastian hukum. Dengan adanya legalitas tersebut, pelaku usaha juga memperoleh berbagai manfaat untuk mendukung perkembangan usahanya.

“Kalau sudah mempunyai legalitas, maka akses ke perbankan, akses pembiayaan itu lebih mudah,” katanya.

Selain mempermudah akses terhadap layanan perbankan dan pembiayaan, kepemilikan NIB juga dapat membuka peluang mengikuti berbagai program pemerintah, menjalin kerja sama dengan mitra bisnis, hingga meningkatkan profesionalisme usaha di mata pelanggan.

Menurut Budi, legalitas usaha juga menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan konsumen di era perdagangan digital.

“NIB atau seller itu juga butuh kepercayaan dari konsumen. Kalau konsumen tidak percaya ya tidak bisa jual. Salah satunya kepercayaan itu adalah legalitas usaha,” tambahnya.

Berlaku untuk Pedagang di Marketplace dan Media Sosial

Pemerintah telah mewajibkan pelaku usaha yang berjualan melalui sistem elektronik memiliki NIB melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan tersebut mulai berlaku efektif sejak 8 Juni 2026.

Kewajiban ini berlaku bagi pedagang yang menjalankan usaha melalui berbagai kanal digital, mulai dari marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan TikTok Shop, toko online mandiri, hingga pelaku usaha yang menerima pesanan melalui media sosial seperti Instagram, Facebook, dan WhatsApp.

Baca Juga : Bangun Hotel Baru di Kota Malang Butuh Modal Ratusan Miliar, Investor Diminta Punya Konsep Kuat

Regulasi tersebut disusun untuk memperkuat tata kelola perdagangan digital dengan memberikan kejelasan hak dan kewajiban bagi penjual, platform digital, serta konsumen. Pemerintah berharap ekosistem perdagangan elektronik menjadi lebih tertib, transparan, dan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh pihak yang terlibat.

Untuk memberi waktu penyesuaian, pemerintah menetapkan masa transisi bagi pelaku usaha. Pengusaha yang baru memulai bisnis diberikan waktu enam bulan untuk mengurus NIB, sedangkan pelaku usaha yang sudah beroperasi memperoleh masa penyesuaian selama 18 bulan.

Budi juga memastikan bahwa proses pembuatan NIB tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Ngurus NIB gratis dan mudah. Semua cukup online. Kalau sudah lengkap juga sebentar selesai,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah siap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pengurusan NIB agar semakin banyak UMKM memiliki legalitas resmi dan dapat berkembang lebih baik.

Dengan penjelasan tersebut, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi mengaitkan kewajiban memiliki NIB dengan munculnya pungutan pajak baru. Kebijakan ini pada dasarnya bertujuan memperkuat legalitas pelaku usaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperluas akses UMKM terhadap pembiayaan dan peluang pengembangan bisnis di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan digital.


Topik

Ekonomi Pedagang online NIB pajak menteri perdagangan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

Ekonomi

Artikel terkait di Ekonomi